ICJR : Prinsip nebis in idem dapat dipersoalkan dikala pemeriksaan sudah memasuki pokok perkara secara materil. Dalam hal permasalahan bersifat formil maka tidak berlaku prinsip nebis in idem.
Saat ini salah satu soal yang menjadi fokus dalam persidangan permohonan praperadilan Satya Novanto adalah terkait dengan masalah penerapan nebis in idem. Untuk kepentingan tersebut Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mendorong agar Hakim Praperadilan secara berhati-hati menerapkan penggunaan prinsip tersebut dalam praperadilan
Pengertian ne bis in idem dipahami sebagai tidak adanya pengadilan lainnya atas perkara yang sama baik berdasarkan perkaranya/peristiwa (tempus dan locus delictie) dan kesamaan pelaku, yang telah diadili sebelumnya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Asas ne bis in idem bermaksud melindungi individu yang telah dihukum atas suatu kejahatan dari penghukuman lebih jauh dan menjadi sasaran penghukuman berkali-kali atas perbuatan tersebut
ICJR mengingatkan bahwa dalam hukum pidana di Indonesia, prinsip nebis in idem diatur secara jelas dalam KUHP. Pasal 76 ayat (1) KUHPmenyatakan : “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”.
Titik tekan nebis in idem berada pada kewenangan penuntutan yang dimiliki negara, prinsip nebis in idem memberikan perlindungan untuk memastikan bahwa seseorang hanya diadili (dituntut) satu kali dalam peradilan yang adil untuk suatu perbuatan yang disangkakan padanya (tidak dalam pengertian upaya hukum biasa dan luar biasa). Perbuatan yang disangkakan tersebut adalah perbuatan yang persis sama, berdasarkan tempus delicti dan locus delicti. Dengan kata lain, secara contrario, apabila seseorang melakukan suatau perbuatan pidana lain, atau perbuatan pidana lain dengan locus dan atau tempus delicti yang berbeda atau suatu pengulangan pidana, maka padanya dapat dilakukan penuntutan lagi.
Dalam Nebis in Idem, kunci utama juga terletak pada pemeriksaan materil suatu pokok perkara. Dengan kata lain, bahwa suatu kasus dilindungi prinsip nebis in idem dalam hal pengadilan sudah memeriksa pokok perkara dan menghasilkan suatu putusan, baik berupa putusan pidana, lepas atau bebas. Maka, apabila dalam proses persidangan ternyata belum masuk pada pokok perkara, persidangan pada seseorang masih bisa dilakukan. Intinya prinisip nebis in idem, barulahdapat dipersoalkan dikala pemeriksaan sudah memasuki pokok perkara secara materil. Dalam hal permasalahan bersifat formil maka tidak berlaku prinsip nebis in idem.
Nebis in Idem dalam Praperadilan
Menururt ICJR, Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi. Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Karena alasan itu, maka praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Secara eksplisit hal ini dapat dilihat dalam KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;”
Pengaturan itu menunjukkan bahwa ada dimensi dan jurisdiksi yang sangat berbeda dari praperadilan yang membedakannya dengan pemeriksaan pokok perkara. Secara langsung praperadilan juga hanya ditujukan untuk memeriksa aspek “formil”. Aspek yang diperiksa terbatas pada konteks sah atau tidaknya suatu upaya paksa dan tidak berhubungan pada pmeriksaan pokok perkara.
Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 bahkan secara eksplitis menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti.
Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.
Faktor penting lain yang menjadi dasar kenapa tidak ada prinsip nebis in idem dalam praperadilan, karena dalam paperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak yang memohonkan dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi dari aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri.
Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP menyatakan bahwa “putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.” Dalam ketentuan ini, KUHAP justru membuka ruang agar tersangka tetap dapat mengajukan permohonan praperadilan baru di tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum meskipun sudah ada putusan praperadilan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pengaturan KUHAP terkait praperadilan, khususnya pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP tidak menganut prinsip nebis in idem.Catatan di atas menunjukkan bahwa nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sidang sangat berbeda, tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip nebis in idem penyidikan di persoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan.