Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian

Dalam implementasinya, Pasal Ujaran Kebencian di dalam UU ITE menyamakan badan hukum dengan suku, agama,dan ras yang jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Ketika Pasal Pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE direvisi, Pasal ini kemudian mengalami kenaikkan tingkat pemidanaannya dan unsur Antargolongan kemudian diperluas untuk melindungi individu dari penghinaan juga atas dasar profesi, jabatan, golongan politik dan lain-lainnya. Pasal Ujaran Kebencian dan Pasal Pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE pun menjadi saling pakai, padahal tujuan dari kedua Pasal ini sangat berbeda satu sama lain. Pasal Ujaran Kebencian bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dari adanya hasutan untuk membenci sehingga berpotensi untuk mengalami diskriminasi ataupun kejahatan berdasar kebencian (hate crime).

Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.

Baca selengkapnya.

 

 


Tags assigned to this article:
hate speechSKB Pedoman UU ITEuu ite

Related Articles

Mengatur Ulang Hukum Penyadapan Indonesia

Mencuatnya perdebatan mengenai interception of communication atau yang lebih dikenal dengan penyadapan komunikasi, semakin hangat akhir-akhir ini setelah diperdengarkannya secara

Aspek-Aspek Penting Dalam Penanganan Permohonan dan Penelaahan Bantuan Medis dan Psikososial Korban Pelanggaran HAM Berat LPSK

Lahirnya UU No 13 tahun 2006 dan revisinya dalam UU No 31 tahun 2014 terutama dalam Pasal 6 telah memberikan