Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian
Dalam implementasinya, Pasal Ujaran Kebencian di dalam UU ITE menyamakan badan hukum dengan suku, agama,dan ras yang jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Ketika Pasal Pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE direvisi, Pasal ini kemudian mengalami kenaikkan tingkat pemidanaannya dan unsur Antargolongan kemudian diperluas untuk melindungi individu dari penghinaan juga atas dasar profesi, jabatan, golongan politik dan lain-lainnya. Pasal Ujaran Kebencian dan Pasal Pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE pun menjadi saling pakai, padahal tujuan dari kedua Pasal ini sangat berbeda satu sama lain. Pasal Ujaran Kebencian bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dari adanya hasutan untuk membenci sehingga berpotensi untuk mengalami diskriminasi ataupun kejahatan berdasar kebencian (hate crime).
Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.
Artikel Terkait
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan dan Pengancaman
- 16/08/2021 [Rilis ICJR menyikapi Pidato Kepresidenan 16 Agustus 2021] Pidato Presiden Jokowi Soal Kritik dan Demokrasi: Masih Belum Nyata dalam Kebijakan dan Implementasi
- 19/05/2021 ICJR Hormati Putusan Kasasi Jerinx: Mahkamah Agung Harus Juga Ambil Peran atasi Masalah Norma UU ITE
Related Articles
Mengatur Ulang Hukum Penyadapan Indonesia
Mencuatnya perdebatan mengenai interception of communication atau yang lebih dikenal dengan penyadapan komunikasi, semakin hangat akhir-akhir ini setelah diperdengarkannya secara
Aspek-Aspek Penting Dalam Penanganan Permohonan dan Penelaahan Bantuan Medis dan Psikososial Korban Pelanggaran HAM Berat LPSK
Lahirnya UU No 13 tahun 2006 dan revisinya dalam UU No 31 tahun 2014 terutama dalam Pasal 6 telah memberikan
Kirimkan Amicus Curiae, ICJR-PILNET-ELSAM Merekomendasikan Hakim agar Menjatuhkan Hukuman Paling Ringan di antara Semua Pelaku untuk Bharada E sebagai Justice Collaborator
Kasus ini penting untuk memastikan ke depannya para saksi yang bekerja sama (JC) untuk kasus lain tidak takut dan mendapatkan