Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang awalnya dirancang untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik disahkan di tahun 2008 dengan mengatur kejahatan-kejahatan di ruang siber (cybercrimes) utamanya terkait dengan kejahatan yang khas ruang siber, pengaturan penyadapan, pemutusan akses, hingga penghapusan atas suatu informasi. Dalam rumusan dan penerapannya UU ITE lantas hilang arah, menjerat banyak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sah. Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE justru berfokus pada pelarangan konten yang pada dasarnya cyber-enabled crimes, bukan pengaturan kekhasan ranah siber yang harus diperkuat.
UU ini sudah mengalami revisi sebanyak satu kali pada 2016, namun revisi tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan dari pengaturan pidana dan pembatasan akses atas internet di dalamnya.
Melalui penelitian ini, ICJR menjawab seruan dari presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2021 akan adanya peluang untuk merevisi kembali UU ITE. Penelitian ini membahas secara mendalam perihal kebijakan pidana dari UU ITE. Menganalisis dengan melihat dari standar-standar hukum pidana dan hak asasi manusia, bahwa hukum pidana harus diatur secara tertulis dan ketat, sehingga rasa keadilan bisa ditegakkan.
Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam mempercepat proses revisi UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.
Silahkan unduh penelitiannya disini