Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini diyakini akan mengganti KUHP yang saat ini berlaku dan dianggap sebagai peninggalan rezim kolonial. Setidaknya ada tiga dogma dasar yang dianut pemerintah mengenai perlunya penggantian KUHP dengan KUHP baru, yaitu prinsip dekolonisasi, deharmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana Indonesia. Ketiga prinsip ini yang kemudiandiimplementasikan dalam RKUHP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.
Persoalannya, RKUHPternyata memiliki ketentuan-ketentuan yang luar biasa banyaknya dimana pemerintah dan DPR juga belum memiliki pengalaman yang cukup untuk membahas suatu rancangan legislasi. Di samping itu,jumlah pasalnya juga banyak(sejumlah768 pasal). Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi khusus dalam pembahasan RKUHP tersebut.
Selain itu, berkaca dari kegagalan pembahasan RKUHP pada tahun 2013-2014 dimana situasi dan momentum yang tidak tepat ditambah dengan kurang konsistennya DPR dalam pembahasan, makadiperlukan inovasi dalam melakukan pembahasan. Hal ini diharapkan dapatmenjawab persoalan ketersediaan waktu pembahasan agar pembahasan RKUHP dapat lebih fokus, efektif, dan partisipatif, sehingga kualitas dan legitimasi KUHP yang akan datang dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat.
Melihat tantangan ini, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengusulkan kepada pemerintah dan DPR beberapa rekomendasi penting dalam melakukan pembahasan RKUHP.Langkah-langkah yang diusulkan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHPdalam buku ini ditujukan agar proses pembahasan RKUHPdapat berjalan dengan baik dan menghasilkan KUHP baru yang diakui kualitasnya oleh masyarakat.
Unduh Disini