Mengawal Pembahasan RKUHP 2015: Dari Evaluasi ke Rekomendasi
Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini diyakini akan mengganti KUHP yang saat ini berlaku dan dianggap sebagai peninggalan rezim kolonial. Setidaknya ada tiga dogma dasar yang dianut pemerintah mengenai perlunya penggantian KUHP dengan KUHP baru, yaitu prinsip dekolonisasi, deharmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana Indonesia. Ketiga prinsip ini yang kemudiandiimplementasikan dalam RKUHP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.
Persoalannya, RKUHPternyata memiliki ketentuan-ketentuan yang luar biasa banyaknya dimana pemerintah dan DPR juga belum memiliki pengalaman yang cukup untuk membahas suatu rancangan legislasi. Di samping itu,jumlah pasalnya juga banyak(sejumlah768 pasal). Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi khusus dalam pembahasan RKUHP tersebut.
Selain itu, berkaca dari kegagalan pembahasan RKUHP pada tahun 2013-2014 dimana situasi dan momentum yang tidak tepat ditambah dengan kurang konsistennya DPR dalam pembahasan, makadiperlukan inovasi dalam melakukan pembahasan. Hal ini diharapkan dapatmenjawab persoalan ketersediaan waktu pembahasan agar pembahasan RKUHP dapat lebih fokus, efektif, dan partisipatif, sehingga kualitas dan legitimasi KUHP yang akan datang dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat.
Melihat tantangan ini, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengusulkan kepada pemerintah dan DPR beberapa rekomendasi penting dalam melakukan pembahasan RKUHP.Langkah-langkah yang diusulkan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHPdalam buku ini ditujukan agar proses pembahasan RKUHPdapat berjalan dengan baik dan menghasilkan KUHP baru yang diakui kualitasnya oleh masyarakat.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 06/01/2016 Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia
- 30/05/2016 Tindak Pidana Inses dalam RKUHP
- 12/09/2019 RKUHP Tunda! Atau Rakyat Taruhannya
- 06/01/2016 Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam Rancangan KUHP 2015
- 04/12/2017 Problem Aturan Aborsi: Ancaman Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Korban Perkosaan, dan Ibu Hamil dalam R KUHP
Related Articles
Menyelaraskan Kebijakan Data Terbuka dan Perlindungan Hak Atas Privasi
Semakin maraknya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet, telah memberikan banyak kemudahan bagi seseorang untuk mengakses beragam informasi dan
Tindak Pidana Inses dalam RKUHP
Pengaturan yang spesifik mengatur mengenai inses ada dalam Rancangan KUHP (R KUHP) 2015 terletak di bagian Bab delik kesusilaan yakni
Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia dalam Ancaman RKUHP
Proses pembaruan hukum pidana yang berorientasi terhadap perlindungan kebebasan sipil adalah suatu hal yang harus didukung dan Institute for Criminal