image001

Menggugat Pengaturan Praperadilan

Pengujian Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Praperadilan merupakan salah satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana, kehadirannya dalam hukum Indonesia merupakan momentum kemajuan hukum acara pidana Indonesia selepas peninggalan kolonial yang tercatat dalam HIR. Masuknya praperadilan dalam Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dianggap sebagai bentuk kontrol horizontal lembaga judikatif terhadap kekuasan eksekutif dalam hal ini fungsi pejabat yang berwenang melakukan upaya paksa.

Di dalam KUHAP, Praperadilan diatur pada Bab IX dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Apabila coba memahami pasal-pasal tersebut, ketentuan tentang praperadilan diatur sangat minim,  tidak ada mekanisme rinci perihal proses beracara dalam sidang praperadilan yang kemudian berimplikasi pada ketidakjelasan hukum acara. Ketidakjelasan ini lah yang menjadi cikal bakal penyebab ketidakefektifan prapreradilan sebagai lembaga komplain bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan aparatur negara yang melakukan upaya paksa di Indonesia.

Di tengah upaya mencari keadilan para pihak yang merasa dirugikan terhadap upaya paksa, timbul permasalahan terkait norma praperadilan yang berasal dari pengaturan pada Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d KUHAP. Terkait Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHAP, dalam praktik telah terjadi multi interpretasi yang menimbulkan ketidakseragaman hukum acara praperadilan di Indonesia.

Tepatnya, ketidakseragaman interpretasi itu terkait dengan frasa “…hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang…” 82 ayat (1) huruf b KUHAP. selama ini menjadi dasar praktik dari persidangan praperadilan terkait dengan penafsiran bahwa Pengadilan wajib mendengar keterangan kedua belah pihak dalam sidang praperadilan. Akibat dari penafsiran yang sudah jamak ini, pejabat yang berwenang sebagai termohon praperadilan, setelah dipanggil secara patut dan layak oleh Pengadilan untuk hadir dalam sidang yang dibuka pertama kali, tidak menghadiri persidangan praperadilan tanpa alasan yang cukup jelas, sehingga praperadilan tidak dapat dimulai dan dapat mengakibatkan permohonan praperadilan gugur.

Di lain pihak,pengaturan yang terdapat dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi “pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya” juga tidak kalah banyak menimbulkan berbagai penafsiran dan potensi ketidakpastian hukum sepanjang mengenai kapan dimulainya waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Erat kaitannya dengan multi tafsir akan kapan dimulainya sidang praperadilan, berdasarkan hasil penelitian dari Supriyadi W. Eddyono, SH, dkk, dari 80 perkara yang diobservasi paling banyak membutuhkan waktu beracara yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 – 7 hari hanya 4 perkara, sementara jangka waktu pemeriksaan praperadilan umumnya diselesaikan dalam waktu melebihi 7 hari, dengan catatan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 8-14 hari ada 16 perkara, lalu 15-21 hari ada 35 perkara, 21-28 hari ada 15 perkara, 29-36 hari ada 7 perkara, dan 37-45 hari ada 3 hari. Akibat dari ketidak pastian tersebut, dalam praktik pula, telah mengakibatkan tidak tercapainya kepastian hukum dan bahkan mengancam hak konstitusional warga negara terkait pemenuhan akan kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.

Lebih lanjut, pengaturan praperadilan dalam KUHAP diperparah dengan kehadiran Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan. Gugurnya permohonan praperadilan sebelum adanya keputusan berkekuatan tetap oleh hakim praperadilan, jelas tidak selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, berdasarkan prinsip tersebut, sudah seharusnya pemeriksaan pokok perkara menunggu praperadilan selesai memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sebab gugurnya Praperadilan saat dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jelas menghilangkan hak tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan, sehingga secara terbuka hak konstitusional dari warga negara terancam untuk mendapatkan kepastian hukum, penjaminan dan perlindungan di muka hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 28 D ayat (1) jo. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) b UU No 8 Tahun 1981 bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD selama tidak dimaknai “hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang dapat dilakukan tanpa dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pejabat yang berwenang”;
  3. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1981 tentang HUkum Acara Pidana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai “hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang dapat dilakukan tanpa dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pejabat yang berwenang”;
  4. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) c UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD selama tidak dimaknai “pemeriksaan selambat-lambatnya 7 hari tersebut dimulai pada saat hakim tunggal praperadilan membuka sidang pertama kali dengan atau tanpa kehadiran pejabat yang berwenang”
  5. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) c UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai “pemeriksaan selambat-lambatnya 7 hari tersebut dimulai pada saat hakim tunggal praperadilan membuka sidang pertama kali dengan atau tanpa kehadiran pejabat yang berwenang”
  6. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 1 aat (3) jo. Pasal 28 D ayat (1) jo. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945;
  7. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

Unduh opening statement disini

Unduh permohonan pengujian disini

Unduh Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan disini

Unduh Perbaikan permohonan disini

Unduh Putusan MK disini

Unduh risalah sidang Pemeriksaan Pendahuluan II disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top