image001

ICJR : Hampir 4 Tahun Diabaikan, Pemerintahan Jokowi Harus Percepat Pengaturan Perampasan Aset

“Perampasan dan pengelolaan aset kejahatan dapat berkontribusi bagi sumber keuangan negara”

Beberapa saat lalu, beberapa media memberitakan dugaan pencurian aset aset sitaan oleh beberapa oknum di institusi aparat penegak hukum. Menurut ICJR pencurian aset kejahatan di Indonesia masih kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset kejahatan. Masalah ini seharusnya menjadi salah satu perhatian utama dari pemeritahan Jokowi kedepan. Karena disamping sebagai salah satu alat untuk “mengamputasi kejahatan”, uang-uang hasil rampasan kejahatan ini juga dapat membantu keuangan Negara dan menjadi salah satu sumber keuangan yang cukup besar.

Menurut Intitute for criminal justice reform (ICJR), pengelolaan aset kejahatan dan upaya perampasan aset kejahatan harus segara direformasi dengan RUU Perampasan Aset Kejahatan yang lebih kemprohensif. Sebetulnya sejak 2008 RUU Perampasan Aset sudah mulai dipersiapkan, dan pada 2011-2012 telah terbit RUU inisiatif pemerintah. Namun karena lemahnya dukungan politik maka RUU tersebut “ditidurkan” selama hampir 4 tahun. Oleh karena itu ICJR mendesak Pemerintah Jokowi  segera mendorong  kembali RUU ini ke Prolegnas.

Saat ini perkembangan pengaturan perampasan aset, baru ada di Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain, yang bertujuan untuk menghindari potensi penggunaan uang dalam praktik tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Peraturan ini di susun oleh MA dan PPATK khususnya untuk merampas aset terkait rekening bank yang tidak bertuan.

Diluar itu, beberapa ketentuan pidana sudah mengatur mengenai kemungkinan untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana masih sangat lemah. Menurut ICJR, saat ini perampasan hanya dapat dilaksanakan setelah pelaku tindak pidana terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Padahal ada berbagai kemungkinan yang dapat menghalangi penyelesaian mekanisme penindakan seperti misalnya tidak ditemukannya atau meninggalnya atau adanya halangan lain yang mengakibatkan pelaku tindak pidana tidak bisa menjalani pemeriksaan di pengadilan atau tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan dan sebab yang lainnya.

Beberapa ketentuan dalam tindak pidana korupsi yang berlaku juga masih memunculkan beberapa masalah, misalnya substitusi dari keharusan membayar uang pengganti dengan kurungan badan yang lamanya tidak melebihi ancaman hukuman maksimum pidana pokoknya, hal ini menciptakan peluang bagi pelaku korupsi untuk memilih memperpanjang masa hukuman badan dibandingkan dengan harus membayar uang pengganti. Perampasan harta atau kekayaan juga hanya ditujukan kepada terbatas kepada terpidana. Padahal modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya dengan menggunakan sanak keluarga, kerabat dekat atau orang kepercayaannya. Persoalan lain yang menyulitkan usaha memaksimalkan pengembalian uang kejahatan korupsi kepada negara adalah karena UU Tipikor telah membatasi besaran uang pengganti yang bisa dijatuhkan sama dengan uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi atau sebesar yang bisa dibuktikan di pengadilan.

ICJR menyatakan dengan RUU Perampasan Aset Kejahatan, maka akan terbuka kesempatan luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes)dan aset-aset lain yang patut diduga atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. RUU Perampasan Aset Kejahatan juga telah mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana (in personam). Sehingga, walaupun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tak diketahui keberadaannya, penyitaan dan perampasan aset hasil pidana tetap dapat dilakukan secara adil karena melalui pemeriksaan pengadilan.

ICJR berpandangan bahwa UU Perampasan Aset ini harus tersedia karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) dengan UU No 7 Tahun 2006. Kemudian, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UN Convention Against Transnational Organized Crimes/UN-CATOC0) dengan UU No 5 Tahun 2009. Serta, Revised Recommendations Financial Actions Task Force (FATF).

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top