Diskursus tentang kriminalisasi di Indonesia hampir tidak pernah menyentuh isu legitimasi dan justru mulai kehilangan arah untuk menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Ini karena panduan untuk mengkriminalisasi tindak pidana baru masih terkesan minimalis.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PUU) hanya memberikan penjelasan terbatas mengenai kriminalisasi tindak pidana baru, yang menyatakan bahwa kriminalisasi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar hukum pidana di dalam KUHP . Kondisi ini tidak cukup untuk memberikan panduan yang jelas bagi DPR untuk menciptakan tindak pidana baru.
Akan sangat sulit untuk memastikan bahwa proses kriminalisasi tersebut akan berjalan dengan sempurna tanpa adanya dengan panduan yang lengkap mengenai perbuatan-perbuatan yang seharusnya dikriminalisasi, cara menentukan tingkat keseriusan tindak pidana dan pemilihan sanksi yang sesuai dengan tindak pidana yang dirumuskan.Situasi diatas dapat pula kita ihat dalam kriminalisasi beberapa tindak pidana dalam R KUHP 2015.Tidak kurang dari 786 pasal berhasil disusun oleh tim perumus yang dibagi ke dalam 2 (dua) buku, yaitu Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana. Dari angka tersebut, setidaknya terdapat 555 pasal yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana, yang nantinya akan memberikan definisi tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Negara dan memiliki konsekuensi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang yang tunduk pada hukum Indonesia. Secara lebih spesifik, keberadaan RKUHP ini diharapkan dapat menggantikan KUHP yang dianggap mewarisi semangat penjajahan, lebih menjamin hak asasi manusia, dan merespon perkembangan hukum pidana, nilai-nilai, standar-standar dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Padahal sangat krusial untuk meletakkan pembaruan KUHP dalam konteks pembangunan hukum nasional. Pembangunan hukum nasional yang menegakkan tatanan hukum pidana yang modern dan mampu memberi kerangka perlindungan hukum yang responsif terhadap kebutuhan kekinian. Hal ini penting agar ide-ide pembaruan KUHP tidak melestarikan nilai-nilai yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan konteks jaman yang bergerak kearah tatanan negara yang demokratis dan yang responsif terhadap perlindungan masyarakat secara umum.
Unduh Disini