Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggelar diskusi dalam risetnya tentang Pre Trial Detention yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan diselenggarakan di Hotel Akmani pada 13 Juni 2012 yang dihadiri oleh seluruh peneliti dari 4 (empat) kota. Acara tersebut merupakan FGD terakhir dari serangkaian FGD yang sebelumnya telah diselenggarakan di masing-masing kota yang menjadi wilayah penelitian yaitu Jakarta, Medan, Makasar, dan Kupang. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengkonfirmasi beberapa temuan yang mungkin terlewat, tidak masuk dalam draf naskah yang sudah ditulis, ujar Syahrial M. Wiryawan sebagai Peneliti yang sekaligus membuka diskusi tersebut.
Supriyadi W. Eddyono sebagai koordinator peneliti, menegaskan bahwa naskah yang telah diringkas ini tekanannya dibagi dua, pertama, kebijakan penahanan yang mencakup praktik penahanan di tingkat penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Kedua situasi tempat penahanan. Data yang banyak masuk: situasi tempat penahanan. Data praktik penahanan di tingkat jaksa, polisi, tak semua wilayah punya standar yang sama. Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa soal status legalitas tempat penahanan polisi itu tak ada SK-nya. Yang resmi itu ada lima yaitu Mabes Polri, Mako Brimob, Kejaksaan Negeri, Kantor dirjen PAS, dan KPK.
Menurut Ifdal Kasim, yang juga menghadiri FGD tersebut menjelaskan bahwa adminsitrasi peradilan kita susah, tak memiliki data secara statistik. Tapi untuk menggali itu, bisa dengan melalui orang yang berhubungan dengan peradilan atau hakim yang diwawancarai itu mungkin bisa. Tapi untuk data yang sudah terdokumentasi itu tidak ada, tidak ada tradisi di pengadilan kita membuat dokumentasi statistik. Selanjutnya bang ifdal, sapaan Ifdal Kasim, merampas kemerdekaan orang itu harus punya dasar. Dalam melakukan penangkapan wajib dicantumkan alasan penahanan yang disampaikan kepada keluarga. Kemudian dalam penyajian naskah hasil riset ini, ia menganjurkan agar lebih disederhanakan supaya tidak terkesan shopisticated. Bukan soal bahasa, tapi soal penyajian agar masyarakat cepat menangkap ada temuan baru dari riset ini.