image001

Menyiasati Eksekusi dalam Ketidakpastian: Melihat Kebijakan Hukuman Mati 2017 di Indonesia

Setiap 10 Oktober, Dunia memperingati Hari Anti Hukuman Mati. Peringatan ini ditetapkan pada sebuah konggres yang diadakan di Roma pada Mei 2002  oleh organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati. Tahun 2017 ini merupakan tahun ke 15 peringatan secara Internasional untuk mengingat praktik penghilangan nyawa manusia yang mengatasnamakan hukum.

Indonesia terakhir melakukan eksekusi mati di tahun 2016 terhadap 4 orang terpidana mati, sebelumnya di tahun 2015 Indonesia mengeksekusi 14 orang terpidana mati. Pada 2017, Kejaksaan Agung RI masih tetap berencana melakukan upaya eksekusi mati. Saat ini sedikitnya 134 orang masih masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati.

Dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati, 10 Oktober 2017, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan update atas berbagai kebijakan hukum di Indonesia terkait dengan hukuman mati. Update ini dilakukan ICJR sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang. Pada tahun 2017 ini ICJR melihat berbagai tren baru dalam dinamika kebijakan hukuman mati dan tren tuntutan-putusan hukuman mati.

Terkait kebijakan Hukuman Mati 2017 di Indonesia, maka ICJR merekomendasikan beberapa hal yakni:

  1. Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi atas kinerja Jaksa Agung, khususnya terkait pelanggaran prosedur dan malasministrasi terhadap eksekusi gelombang ke-III berdasarkan putusan Ombudsman RI. Selain itu, Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi terhadap dua eksekusi sebelumnya untuk melihat adanya potensi pelanggaran lain.
  2. Dalam kondisi ketidakpastian dan keraguan terkait eksekusi mati, maka Pemerintah segera melakukan moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin besarnya potensi pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Dalam kondisi peradilan dan penegakan hukum yang masih belum mampu menjamin fair trial dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, maka Pemerintah harus melakukan moratorium penuntutan pidana mati dan Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium terhadap putusan pidana mati. Jaksa dan MA masih bisa menuntut dan menjatuhkan pidana tertinggi berikutnya yaitu penjara seumur hidup.
  4. Berdasarkan fakta munculnya pelanggaran hak asasi manusia dalam beberapa kasus pidana mati, maka Pemerintah harus membentuk tim independen yang melakukan eksaminasi dan review terhadap putusan-putusan terpidana mati untuk melihat adanya potensi unfair trial dan kesalahan dalam menjatuhkan pidana mati.
  5. Meminta MA segera mencabut SEMA 7 Tahun 2014 yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional terpidana mati untuk mengajukan PK. Serta meminta MA untuk mengevaluasi SEMA 1 Tahun 2012 yang telah membatasi akses terpidana mati untuk mengajukan PK.
  6. Meminta Presiden untuk memberikan pertimbangan yang layak dan tertulis dalam Keppres tentang grasi untuk menjamin Presiden sejalan dengan Putusan MK No. 56/PUU-XIII/2015 dan Pasal 11 ayat (1) UU Grasi.

Unduh Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top