Siapapun yang Tidak Menghendaki Penyebaran Video Pribadi Adalah Korban, Bukan Pelaku

Pada sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video yang pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.

GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka. Pada 29 Desember 2020 penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana, atas dasar berikut:

Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.


Tags assigned to this article:
GAHAMkemanusiaanPerempuanPornografipublik

Related Articles

ICJR : Aturan Pengguguran Kandungan Bagi Korban Perkosaan Butuh Perhatian Lebih

RKUHP masih memuat ketentuan mengenai penguguran kandungan. Setiap perempuan yang mengugurkan kandungannya masih dipidana. Namun secara diskriminatif, RKUHP justru memuat

ICJR Mempublikasi Dua Penelitian untuk Memperkuat Hak-Hak Fair Trial dalam Kasus Hukuman Mati dan Meluncurkan Database Hukuman Mati Indonesia (hukumanmati.id)

Pada 27 April 2022, ICJR menyelenggarakan webinar series “Penguatan Prinsip Fair Trial dalam Kasus Hukuman Mati” dalam rangka meluncurkan dua

Puluhan Korban Kriminalisasi UU ITE Jalan Santai Sambil dorong Revisi UU ITE

Jakarta, 28 Mei 2023 – Puluhan korban kriminalisasi Undang-Undang ITE (UU ITE) yang tergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE (PAKU