DetikNews. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 31 ayat 4 yang berisi ‘tata cara penyadapan diatur oleh pemerintah’. Gugatan ini diajukan untuk menanggapi rencana pembuatan RPP Penyadapan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD.
Hal ini diumumkan Mahfud ketika dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (24/2/2011).
“Menyatakan bahwa pasal 31 ayat 4 tidak berlaku lagi,” tandas Mahfud.
Dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan MK sebelumnya tertanggal 19 Desember 2006 dan putusan tertanggal 30 Maret 2004 menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan UU guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
“MK memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum MK pada putusan sebelumnya karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap HAM. Di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan UU sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945,” tandas Mahfud.
MK juga menimbang perlu adanya UU khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga. UU ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara umumnya.
“Bahwa PP tidak dapat mengatur pembatasan HAM. Pembentukan PP merupakan pengaturan administrasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM,” tandasnya.
Seperti diketahui, kuasa pemohon Wahyu Wagiman, meminta pasal tersebut dihapus. Menurutnya, penyadapan tidak bisa diatur dengan PP namun harus dengan UU.
“Ini merupakan kemenangan bagi perjuangan HAM,” ujar Wahyu usai sidang.
Artikel ini dimuat di Detiknews.com