Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika I (ITE) tentang pasal aturan tata cara penyadapan.
Dalam putusan ini diputuskan bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843 bertentangan dengan UUD tahun 1945.
Pasal ini mengatur pemerintah bisa membuat peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur tata cara penyadapan. Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi secara otomatis telah meminimalisir pelanggaran-pelanggaran terhadap warga negara.
“Mahkamah menilai perlu adanya sebuah Undang-undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang,” kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/2).
Menurut Mahfud, penyadapan informasi termasuk salah satu kegiatan intelejen komunikasi, maka agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan dan gangguan ketertiban dalam penyelenggaraan negara, pemerintah harus mengatur aktivitas penyadapan.
Oleh karna itu, lanjut Mahfud, ketentuan tata cara mengenai penyadapan tidak seharusnya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah melainkan harus diatur melalui undang-undang.
Untuk diketahui, uji materiil ini diajukan tiga pemohon, yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.
Artikel ini dimuat di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan