image001

Tindak Pidana Cyber Bullying (Perundungan Dunia Maya) Dalam Revisi UU ITE, Ancaman Baru Bagi Kebebasan Berekspresi

“ICJR : Sangat Sulit Merumuskan Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Revisi UU ITE Tanpa  Merusak Kebebasan Berekspresi “

Pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat bahwa dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah dibahas akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying (perundungan di dunia maya) .  Rumusan tindak pidana  cyber bullying ini masih dalam proses di Panja.  Rencananya Cyber Bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik  ini akan di masukkan ke dalam rumusan Pasal 29  REVISI UU ITE

Institute for Criminal Justice reform (ICJR) justru  sangat prihatin dengan hasil  Revisi UU ITE ini. ICJR memandang bahwa  secara umunm revisi ini saja belum menyelesaikan  problem Pasal 27 ayat (3) ttg penghinaan di dunia maya  namun pemerintah dan panja Komisi I DPR malah justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE.

Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”. Yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Aksi merisak atau merundung di dunia siber (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut

ICJR melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan Cyber Bullying ini juga berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya  melulu akan diselesaikan dengan cara  penggunaan hukuman pidana, dengan  ancaman penjara yang berat.

ICJR memandang  bahwa  memang ada persoalan di  dalam dunia maya terkait perundungan. Namun seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan  menjadi masalah serius. Karena di dunia nyata saja,  banyak ahli  pidana dan Negara-negara lain  mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan.  Revisi UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki  defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata, namun revisi UU ITE, malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya.

Karena tidak ada defenisi yang baku mengenai perundungan (tradisional bullying), maka ICJR mengawatirkan rumusan yang akan di gunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose act). Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masukknya tindak pidana baru ini  disertai  ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top