Administrasi keadilan di Indonesia, terutama dalam konteks paska konflik, sangat membutuhkan pengintegrasian nilai-nilai serta standar-standar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bukan saja disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan Negara pihak dalam berbagai Konvensi Internasional yang berhubungan dengan HAM, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, namun juga karena penerapan suatu sistem keadilan yang melanggar HAM dan tidak sensitif terhadap kebutuhan khusus wilayah-wilayah paska konflik tidak akan dapat bersumbangsih positif terhadap usaha resolusi konflik.
Kebutuhan akan sistem keadilan yang menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia inilah yang memicu kehadiran program pelatihan hak asasi manusia untuk penegak hukum. Pelatihan ini merupakan suatu progam yang dilaksanakan atas kerjasama tiga organisasi yang sudah berpengalaman dalam melakukan program serupa sebelumnya, yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), the War Crimes Studies Center UC Berkeley, dan Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR).
Pelatihan kami rancang dalam 4 kali tahapan, yaitu 2 kali pelatihan tingkat dasar, 1 kali pelatihan tingkat lanjutan dan 1 kali pelatihan untuk pelatih dengan sasaran penerima manfaat polisi, jaksa, hakim, dan perwakilan institusi Komnas HAM perwakilan daerah serta Lembaga Pemasyarakatan. Secara keseluruhan pelatihan-pelatihan tersebut diselenggarakan guna mengarusutamakan hak asasi manusia dalam administrasi keadilan, memperkuat keterampilan para hakim, jaksa, polisi, Komnas HAM dan Lembaga Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan standard-standar hak asasi manusia dalam adminsistrasi keadilan, dan melengkapi kelompok-kelompok penerima manfaat tersebut yang bekerja di situasi paska konflik dengan standar-standar HAM, terutama yang sesuai dengan pencegahan konflik dan mediasi Menciptakan forum dan lokakarya yang memperkaya pelatihan HAM ini, dengan melibatkan kelompok-kelompok pemangku kepentingan, dan memajukan dialog diantara mereka.
Modul Basic (unduh)
Modul Advance (unduh)