Modul Memahami Kerangka Hukum Kebebasan Berekspresi yang Peka Gender bagi Pembela HAM

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Perempuan Pembela HAM Lingkungan Hidup serta Pembela HAM pada umumnya adalah ancaman atau laporan kriminalisasi oleh aktor negara maupun non-negara. Dari sekian banyak tindak pidana, beberapa yang sering digunakan adalah tindak pidana yang pengaturannya abu-abu atau ambigu sehingga sering kali multi tafsir. Salah satunya adalah tindak pidana penghinaan khususnya pencemaran nama baik. Perbaikan terhadap penafsiran dan penerapan pasal ini sangat dibutuhkan agar tidak merusak penikmatan hak kebebasan berekspresi serta aktivitas dari Pembela HAM itu sendiri.

Modul tentang kerangka hukum kebebasan berekspresi ini adalah salah satu upaya untuk memberikan penjelasan mengenai kerangka hukum penghinaan dan landasan dari kebebasan berekspresi serta praktik SLAPP dan pengaturan Anti SLAPP. Harapannya, setiap orang yang terus berupaya untuk memajukan penikmatan hak asasi manusia termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan pengetahuan tentang kerangka hukum dan persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas mereka, serta dasar hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas mereka.

Modul ini terdiri dari empat bagian. Pada bagian pertama, dijelaskan konsep Pembela HAM dan Perempuan Pembela HAM Lingkungan Hidup beserta bentuk ancaman atau pelaporan yang pernah terjadi. Hal ini kemudian dibahas lebih lanjut pada materi selanjutnya. Pada materi dua, diuraikan kerangka hukum kebebasan berekspresi dan pembatasan yang diperbolehkan. Hal ini menjadi dasar analisis dan ruang refleksi terkait bagaimana seharusnya pembatasan tersebut diatur dan bagaimana mengujinya.

Selanjutnya, pada materi ketiga, diuraikan konsep Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan perlindungannya berupa Anti SLAPP dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta contoh kasusnya. SLAPP telah menjadi salah satu cara membungkam masyarakat serta Pembela HAM dalam memperjuangkan penikmatan hak asasi manusia khususnya di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlindungan terhadap Anti SLAPP menjadi hal yang sangat dibutuhkan.

Pada materi keempat, diuraikan tentang kerangka hukum penghinaan dalam KUHP 2023. Materi ini pada akhirnya sangat dibutuhkan karena sering kali menjadi dasar pelaporan SLAPP. Sementara itu, pengaturan Anti SLAPP justru masih terbatas di sektor lingkungan hidup. Selain itu, diperjelas juga terkait hubungan antara tindak pidana dan persoalan yang berkaitan dengan gender khususnya perempuan dalam berhadapan dengan hukum. Melalui modul ini, dipertegas kembali bahwa pelaporan balik terhadap korban ataupun pendampingnya, seperti dalam kasus kekerasan seksual, tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat, sebab merupakan itikad baik dalam upaya penegakan hukum. Begitu pun dengan pembatasan lainnya.

Modul ini dapat Anda akses di sini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top