“pemidanaan pada dasarnya bukan merupakan balas dendam ataupun memenjarakan pelaku” (Mahkamah Agung RI Putusan No 1104 K/Pid/2010)
Dalam anotasi kali ini, fokus kami adalah pada alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Fokus kami tersebut didasarkan atas keprihatinan kami pada perkembangan di kalangan masyarakat luas yang memiliki persepsi bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan harus dapat dikenai hukuman (pemidanaan) yang seberat-beratnya. Saat ini mungkin persepsi tersebut sulit untuk muncul kepermukaan secara langsung karena terselimuti oleh tebalnya dalih yang menyatakan bahwa hukum harus dapat memenuhi rasa keadilan.
Namun pada faktanya, diluar sana masih banyak orang-orang yang harus menjalani hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang diperbuatnya atau juga dijatuhi hukuman secara tidak wajar. Hal ini biasanya terjadi karena, pihak yang menjadi korban atau merasa dirugikan oleh suatu tindak pidana seringkali berusaha agar si pelaku tindak pidana dapat dikenai hukuman yang seberat-beratnya. Berbagai macam cara pun dapat dilakukan. Tujuannya, tidak lain hanya karena untuk memenuhi rasa puas dari si korban yang tentu saja ter-cover dengan baik oleh isu untuk menciptakan keadilan.
Tidak hanya itu, persepsi yang berkembang dikalangan masyarakat tersebut tentu saja pada akhirnya turut mempengaruhi kinerja penegak hukum.
Kasus Posisi
Putusan No. 157 K/Pid/2011 adalah putusan terhadap terdakwa MS (35 tahun) yang beralamat di Kabupaten Klaten. MS didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nh.
Kasus ini berawal ketika pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2010 sekitar pukul 19.00 WIB, MS berangkat dari rumah menuju Klaten setelah itu MS menuju Wedi untuk bertemu dengan RK. Ketika MS keluar dari rumah RK, Terdakwa melihat Nh bersama dengan TAW. MS pun kemudian menghampiri dan bertanya kepada saksi Nh “bagaimana janjimu katanya mau ketemu kok sampai saat sekarang belum menemui saya, apa sekarang saja kita bicara?”. Kemudian saksi Nh menjawab “saya masih sibuk, santai saja nanti kapan-kapan kita ketemu, sebab saya pernah datang kerumahmu namun tidak ketemu”.
Atas jawaban dari Nh tersebut, MS merasa dirinya diremehkan sehingga dia emosi dan kemudian terjadi cek cok mulut. MS pun kemudian mendorong tubuh Nh dan selanjutnya mengayunkan tangan kanan yang masih memegang rokok kearah muka Nh. Akibat perbuatan MS, Nh mengalami luka dan terganggu aktivitasnya selama 3 (tiga) hari.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, MS pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga MS harus menjalani masa percobaan hukuman selama 1 tahun.
Terhadap putusan tersebut, JPU kemudian melakukan upaya banding yang selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten.
Dakwaan JPU
JPU mendakwa MS dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat (1) KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Alasan Permohonan Kasasi dari JPU
Pada pokoknya, alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU adalah “bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam menjatuhkan putusannya tidak memenuhi rasa keadailan sehingga menurut Penuntut Umum putusan pidana bersyarat tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa sehingga dikhawatirkan di kemudian hari nanti akan mengulangi tindak pidana yang sama lagi, dan mengingat surat dari korban (Nh) tanggal 24 Agustus 2010 yang intinya untuk memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada Terdakwa sehingga ada keadilan bagi korban dan masyarakat umum”
Pertimbangan Mahkamah Agung
Atas alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan- alasan tersebut tidak dapat dibenarkan , oleh karena Judex Facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum, karena telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) F KUHAP, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat pengharggan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi , karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak di terapkan sebagaimana mestinya , atau apakah cara mengadili tidak di laksanakan menurut ketentuan undang- undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang- Undang No. 8 Tahun 1981) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas , ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/ Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
Anotasi Hukum
Dalam kasus yang pertama, alasan pokok dalam pengajuan permohonan kasasi oleh JPU, yaitu:
1. Mengenai putusan Pengadilan Tinggi yang dirasa tidak dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa.
2. Adanya surat dari korban (Nh) yang meminta untuk memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada Terdakwa sehingga ada keadilan bagi korban dan masyarakat umum.
Mengenai alasan pokok yang pertama, Jan Ramemmelink dalam bukunya (Hukum Pidana) memberikan penjelasan tentang cara bagaimana suatu pidana harus dikenakan. Pertama-tama nyata bahwa sanksi yang tajam pada asasnya hanya akan dijatuhkan, apabila mekanisme penegakan hukum lainnya yang lebih ringan telah tidak berdaya guna atau sudah sebelumnya dipandang tidak cocok. Berikutnya, reaksi hukum pidana harus setimpal secara layak atau proporsional dengan apa yang sesungguhnya diperbuat oleh pelaku tindak pidana. Terhadap tindak pidana harus dimunculkan reaksi yang adil.
Kemudian mengenai alasan pokok yang kedua, dalam hal ini JPU tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh sifat dari hukum pidana. Sejatinya hukum pidana adalah hukum publik yang menitik beratkan kepada kepentingan umum, bukan kepada kepentingan pribadi. Terkait dengan hal itu, Lamintang dalam bukunya (Dasar-dasar Hukum Pidana) menyatakan bahwa, sifat hukum pidana sebagai hukum publik tampak jelas dari kenyataan-kenyataan yaitu antara lain:
1. bahwa sifatnya yang dapat dihukum dari seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya, dan
2. bahwa penuntutan hukum pidana tidak digantungkan pada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.
Dari dua pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sejatinya dengan alasan apapun, hukum pidana beserta pemidanaannya tidak boleh dijadikan tunggangan untuk memenuhi rasa dendam dari pihak korban atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu tindak pidana. Sehingga seharusnya semua aparat penegak hukum harus lebih jeli melihat kasus-kasus yang berada dalam kekuasaannya, terlebih lagi pihak Penuntut Umum yang dalam hal ini memiliki peran sebagai pemangku kepentingan dari korban.
Terkait dengan hal tersebut, permohonan kasasi yang senada juga pernah disampaikan oleh pihak JPU dalam kasus yang menimpa Ar (perkara No. 1104 K/Pid/2010). Menurut pihak JPU, hukuman yang diberikan kepada terdakwa Ar terlalu ringan apabila dibandingkan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencurian dalam pemberatan serta Terdakwa pernah dihukum penjara selama 6 (enam) bulan di LAPAS Majalengka dalam perkara pencurian sehingga belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Atas alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU tersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya memutus perkara tersebut dengan mendasarkan putusannya pada pertimbangan bahwa pemidanaan pada dasarnya bukan merupakan balas dendam.
“Bahwa berdasarkan rasa keadilan dan untuk menjaga disparitas, Terdakwa yang nota bene mencuri dua ekor ayam senilai Rp. 100.000,- harus dihukum selama empat bulan, yang dirasa berat, karenanya pidana tersebut perlu untuk ditinjau kembali dengan pertimbangan bahwa pemidanaan pada dasarnya bukan merupakan balas dendam ataupun memenjarakan pelaku, namun juga sebagai pendidikan”
Tampak jelas kemudian, bahwa sejatinya hukum pidana bukanlah alat untuk balas dendam. Pemidanaan yang terdapat didalam hukum pidana merupakan sarana untuk pendidikan, baik itu untuk pelaku tindak pidana pada khususnya, maupun untuk masyarakat luas pada umumnya. (Diyan/ICJR)