Negara Kalah dengan Brutalitas Polri: Lebih dari 135 Orang di Kanjuruhan Tewas akibat Gas Air Mata di Tangan Polisi, Bukannya Berbenah Malah Menambah Deret Luka dan Kematian Akibat Brutalitas Polisi yang Tanpa Henti

3 tahun yang lalu, Polri mengakui telah menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa lebih dari 135 korban jiwa. Bukannya evaluasi dari tragedi tersebut, Polri seakan tuli, buta dan tak peduli nyawa manusia dan justru mengulang kejadian dan brutalitasnya pada beberapa aksi massa yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, salah satunya yang terakhir adalah aksi demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025 kemarin.

Brutalitas Polri kembali memakan korban jiwa, seorang supir ojek daring dilindas oleh truk rantis Brimob Polri hingga meninggal dunia. Tidak sampai situ, Gas Air Mata seharusnya jadi upaya terakhir dan hanya untuk membubarkan massa yang berkerumun di ruang terbuka menjadi senjata pembunuh masyarakat yang sadis dan sporadis. Polisi mengejar Masyarakat yang melakukan aksi hingga ke lorong-lorong jalan, stasiun, pemukiman, tempat ibadah dan ruang tertutup lainnya seakan-akan bukan berniat membubarkan melainkan memang untuk memburu dan mematikan masyarakat.

Indonesia telah menyetujui konvensi tentang pelarangan, pengembangan, produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya, pada 30 September 1998. Sejarah Indonesia hingga saat ini mencatat bahwa penggunaan senjata kimia telah menimbulkan korban dan kerusakan lingkungan yang mengerikan, maka perlu adanya komitmen dari pemerintah untuk tidak lagi menggunakan senjata perang zat kimia seperti gas air mata ini untuk pengendalian massa.

Prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan preventif dalam Peraturan Kapolri No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menjadi hal yang omong kosong ketika fakta dilapangannya menunjukkan hal yang sebaliknya. Adanya peristiwa penembakan penggunaan kekuatan berlebih dengan rezim senjata kimia seperti Gas Air Mata terlebih lagi yang kedaluarsa ini menunjukkan ketidakpatuhan Polri sendiri berdasarkan aturannya.

Moratorium Gas Air Mata seharusnya tidak hanya untuk kompetisi olahraga (Perkap 10/2022), tapi juga dalam segala jenis pengendalian massa. Karena ketika Gas Air Mata diluncurkan, semua elemen masyarakat terkena dampaknya. Anak-anak, perempuan, lansia, kawan-kawan penyandang disabilitas, yang ada dalam radius penembakan tersebut terkena juga akibat paparan senjata kimia Gas Air Mata. Brutalitas penembakan Gas Air Mata selama ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan perlindungan masyarakat sebagaimana slogan Polri.

Kami kira sudah cukup peristiwa penembakan gas air mata di Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang termasuk anak-anak dan lebih dari 600 korban, luka ini seharusnya disudahi. Ternyata aksi brutal polisi menembakkan Gas Air Mata kedaluwarsa kepada masyarakat tetap diteruskan dan dipelihara oleh negara. Negara kalah dengan Brutalitas Polisi.

Stop Penggunaan Senjata Kimia Gas Air Mata dalam Semua Kegiatan Pengendalian Massa!

Jakarta, 29 Agustus 2025

Hormat Kami,
ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Kegiatan
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top