image001

Objektifitas Penahanan di RUU KUHAP Harus Diperkuat

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menilai, alasan objektifitas penahanan pelaku kejahatan oleh penegak hukum harus diperkuat dalam rancangan undang-undang (RUU( Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di DPR.

Sebab, selama ini unsur subjektifitas penahanan terhadap tersangka lebih ditonjolkan.

“Ini harus dipertimbangkan dalam RUU KUHAP. Harusnya KUHAP yang akan datang memperkecil kemungkinan itu karena orang itu belum tentu bersalah. Perampasan kemerdekaan harus betul-betul dipertimbangkan dengan jelas dalam KUHAP,” kata Ifdhal dalam Diskusi bertema “Melihat Problem Penahanan dalam Rancangan KUHAP” di Jakarta, Senin (8/4).

Sejauh ini, kata Ifdhal, penegak hukum kerap melakukan penahanan dengan alasan subjektif, tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam KUHAP seperti, alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dalam melakukan penahanan, aparat penegak hukum juga terindikasi melakukan kesewenangan dengan menjadikan tahanan komoditas.

Dia menyayangkan, dalam RUU KUHAP batas waktu penahanan diperpanjang menjadi 140 hari, sementara dalam KUHAP yang masih berlaku sekarang ini batas waktu penahanan dari penyidikan, penuntutan, hingga di pengadilan hanya 110 hari.

“Jangka waktu menjadi lama dari 110 hari dalam KUHAP, didalam RUU KUHAP menjadi 140 hari. Kenapa begitu panjang? Apakah penyidik kita lambat bekerja sehingga, perlu waktu yang panjang? Penyidik bisa menunda-nunda waktunya, bukan saja hanya mengarah pada praktik penyiksaan tetapi, komoditasi,” katanya.

Peneliti dan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Anggara mengatakan, kewenangan penahanan bagi aparat penegak hukum masih diperlukan namun ketentuan penahanan harus dipertegas agar menghindari adanya praktik diskriminatif.

“Indikatornya harus diperjelas terlebih dulu agar tidak ada diskriminatif misalnya si A ditahan, tetapi si B tidak ditahan. Padahal perkaranya sama dan statusnya sama-sama tahanan,” ujarnya.

Sumber: Berita Satu

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top