“Pemerintah jangan hanya merencanakan kebijakan eksekusi atas barang-barang sitaan tapi juga harus melakukan reformasi menyeluruh terhadap Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (rupbasan) kearah Lembaga Pengolaan Aset Kejahatan yang professional”
Persoalan mengenai rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) kembali mengemuka ketika Negara dihadapkan masalah aset kejahatan yang telah disita namun tidak kunjung dapat dimanfaatkan dengan maksimal buat pemasukan keuangan Negara. Saat ini, penyimpanan benda sitaan Negara menurut Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disimpan dalam Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun pasca 30 tahun KUHAP operasionalisasi tugas dan fungsi Rupbasan tersebut sangat jauh dari harapan. Pada kenyataannya tidak semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki Rupbasan. Demikian halnya dengan jumlah sumber daya manusia, infrastruktur pendukung dan anggaran untuk menyimpan dan memelihara benda sitaan masih minim. Sebagai rangkaian sub-sistem dalam sistem peradilan pidana, penyimpanan benda sitaan juga tidak luput dari permasalahan, antara lain meliputi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan Negara, tata organisasi, dukungan biaya operasional, sumber daya manusia, dan operasional penanganan benda sitaan.
Karena kelemahan diatas maka kemampuan Negara untuk merawat barang sitaan pun sangat terbatas. Akibatnya, barang-barang tersebut rusak dan nilainya jauh menurun saat hendak dilelang. Oleh karena itu maka pemerintah kemudian merencanakan kebijakan eksekusi atas barang-barang sitaan yang selama ini berada dalam kewenangan Rupbasan dan sedang membahas Rancangan Peraturan Presiden untuk mempercepat eksekusi barang sitaan.
Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik upaya pemerintah untuk menjamin agar aset-aset kejahatan yang berada dalam Rupbasan dapat digunakan semaksimal mungkin sebagai salah satu sumber keuangan Negara. Namun ICJR mendorong pemerintah tidak hanya sibuk mengurusi soal eksekusi benda sitaan semata, namun sesegera mungkin mendorong reformasi Rupbasan ke arah lembaga pengelola aset kejahatan yang sudah pernah di rencanakan. Menurut ICJR baik dari segi regulasi, kewenangan dan kemampuan, Rupbasan yang ada saat ini sudah tidak akan mampu mengelola benda sitaan dan aset kejahatan yang dipegangnya. Problem krusial terebut yakni:
Pertama, Kewenangan Rupbasan telah banyak diambil alih oleh institusi penegak hukum lainnya dimana tidak semua barang sitaan disimpan di gudang milik Rupbasan. Sebagian barang sitaan tetap disimpan instansi yang menyita, seperti kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kedua, Keterbatasan sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/gudang serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan fungsi Rupbasan. Kesiapan Kementerian Hukum dan HAM utk membangun Rupbasan di seluruh Kabupaten/Kota Sesuai amanat KUHAP sampai saat ini, masih belum terlaksana. Meski secara yuridis penyimpanan benda sitaan negara adalah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), namun keberadaan dan jumlah Rupbasan yang tidak sebanding dengan jumlah lembaga penegak hukum yang melakukan penyitaan dan yang bertanggung jawab secara yuridis terhadap benda sitaan dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Ketiga, sepanjang reformasi atas Rupbasan sebagai lembaga penyimpan aset kejahatan tidak diberikan kewenangan yang cukup kuat. Maka persoalan pengelolaan benda sitaan maupun aset-aset kejahatan masih akan terus menerus mengalami hal yang serupa. Semakin baik Negara mengelola aset dari kejahatan akan memberikan nilai positif bagi menghentikan kejahatan dan sekaligus menambah keuangan Negara.
Dalam Rancangan Perpres yang tengah direncanakan Kemenhukham secara umum telah ada kehendak untuk memperkuat peran Negara dalam mengelola aset atau benda sitaan. Namun Rancangan Perpres tersebut sebaiknya memperhatikan beberapa regulasi terkait mengenai Rupbasan, sehingga tidak ada tumpang tindih ketentuan untuk mengeksekusi benda sitaan dengan regulasi yang telah ada.
Berdasarkan hal tersebut maka ICJR merekomendasikan.
Pertama, bentuk legislasi yang dipilih semestinya minimal berada dalam level Peraturan Pemerintah dan bukan Peraturan Presiden. Selain itu, Rupbasan perlu mempertimbangkan penempatan pengaturan secara lebih rinci dalam Rancangan KUHAP yang akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR atau sesegera mungkin mendorong rencana RUU pengelolaan aset kejahatan yang komprehensif.
Kedua, Rupbasan perlu memastikan untuk meningkatkan pembangunan tempat – tempat pengelolaan rupbasan di seluruh kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Pembangunan ini dalam rangka untuk mempercepat fase transisi yang sampai sekarang masih terjadi. Sehingga penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara tidak lagi berada di tangan penyidik / penuntut umum
Ketiga, struktur rupbasan dengan rencana penguatan fungsi tidak bisa lagi dibawah Dirjend Pemasyarakatan karena kebutuhannnya tidak akan memadai apabila rencana penguatan fungsi Rupbasan akan serius dilakukan. ICJR mendorong dibentuknya Dirjend tersendiri didalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola rupbasan
Keempat, penanganan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk memastikan keselamatan, keamanan, keutuhan, ketersediaan, dan dapat dioperasikan dalam rangka memberikan perlindungan, pemenuhan dan penegakan terhadap hak asasi manusia dan penyelamatan aset Negara
Kelima, mekanisme hubungan perlu ditata kembali karena itu dibutuhkan pengaturan selevel Peraturan Pemerintah sebagai peraturan transisi sebelum memastikan Rancangan KUHAP memberikan pengaturan yang memadai mengenai Rupbasan. Diperlukan pemilahan secara tegas antara yang memberikan ijin, yang melakukan penyitaan dan perampasan, dan yang melakukan pemeliharaan