PANDEMI COVID-19: KEBEBASAN PERS DAN KESELAMATAN JURNALIS DALAM KRISIS Penelitian Situasi Kebebasan Pers, Keselamatan Jurnalis dan Pemenuhan Hak-Hak Ketenagakerjaan Selama Masa Pandemi
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah titik penting ketika ingin membicarakan mengenai jaminan maupun perkembangan pers di Indonesia sejak reformasi 1998. Dengan berkembangnya internet dan ruang digital yang semakin luas penggunaannya, peran pers tidak bisa dipungkiri menjadi semakin terasa dalam memberikan informasi maupun menyebarluaskan gagasan. Fenomena perkembangan pers juga semakin dipandang penting di tengah dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19, tidak terkecuali di Indonesia. Pandemi Covid-19 jelas menjadi tantangan baru bagi insan pers untuk menyesuaikan diri atas kerja-kerja pers yang selama ini berlangsung.
Dalam pandemi covid-19 ini, situasi kebebasan pers masih memberikan beberapa catatan buruk yang perlu mendapatkan perhatian. Praktik penyensoran masih terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia, bahkan penyensoran yang terjadi terkait dengan pemberitaan mengenai situasi pandemi Covid-19. Belum lagi, perusahaan pers juga masih mendapatkan ancaman hukum akibat pemberitaan selama masa pandemi Covid-19. Pelaporan kepada Kepolisian juga menjadi salah satu bentuk ancaman hukum yang paling banyak dijumpai selama situasi pandemi Covid-19. Hal ini jelas masih menunjukan bahwa ketika terjadi suatu sengketa produk jurnalistik, mekanisme ancaman pidana yang represif masih menjadi pilihan bagi kalangan tertentu.
Situasi pemenuhan hak ketenagakerjaan jurnalis juga menyertakan catatan merah dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini. Mayoritas jurnalis tetap bekerja secara penuh dengan resiko terpapar covid-19. Tidak sedikit juga jurnalis yang mengalami pemotongan atau penundaan upah maupun tunjangan hingga ada juga yang tidak dibayarkan. Bahkan ada juga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Force Majeur. Di sisi yang lain, hadirnya UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat beberapa perubahan yang mempengaruhi hak pekerja juga memberi ancaman bagi kerja-kerja jurnalis ke depannya.
Penelitian ini bermaksud untuk memotret bagaimana situasi kebebasan pers di Indonesia selama pandemi Covid-19 berlangsung. Melalui penelitian ini, ICJR, LBH Pers dan IJRS berharap agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik Pemerintah, DPR, maupun Aparat Penegak Hukum untuk mewujudkan jaminan perlindungan bagi kebebasan pers maupun jurnalis. Serta untuk terjaminnya kebabasan pers di Indonesia.
Selamat membaca,
Erasmus A.T. Napitupulu
Direktur Eksekutif ICJR
Dokumen penelitian dapat diunduh di sini
Artikel Terkait
- 18/11/2020 ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Perkara I Gede Aryastina alias Jerinx
- 30/04/2012 Kemerdekaaan Berekspresi dan Tindak Pidana Penghinaan dalam Perspektif HAM
- 22/06/2023 Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik (UU ITE) atas nama Anwari Bin Yusuf Bintoro
- 16/08/2021 [Rilis ICJR menyikapi Pidato Kepresidenan 16 Agustus 2021] Pidato Presiden Jokowi Soal Kritik dan Demokrasi: Masih Belum Nyata dalam Kebijakan dan Implementasi
- 23/06/2021 Pedoman Implementasi UU ITE Harus Menjadi Sinyal Penyegeraan Pembahasan Revisi UU ITE
Related Articles
Menguji Eforia Kebiri
Beberapa waktu yang lalu beberapa Kementerian dan Lembaga Negara di pemerintahan Jokowimengajukan usulan untuk membuat sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Penyelenggaraan Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, dan Bertanggung Jawab sesuai dengan UU Kesehatan di Indonesia
Secara normatif, dapat dijelaskan bahwa telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu dan bertanggung jawab bagi
Catatan Kritis Atas RUU Pemberantasan Terorisme Tahun 2016
Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah berencana akan melakukan