Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah titik penting ketika ingin membicarakan mengenai jaminan maupun perkembangan pers di Indonesia sejak reformasi 1998. Dengan berkembangnya internet dan ruang digital yang semakin luas penggunaannya, peran pers tidak bisa dipungkiri menjadi semakin terasa dalam memberikan informasi maupun menyebarluaskan gagasan. Fenomena perkembangan pers juga semakin dipandang penting di tengah dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19, tidak terkecuali di Indonesia. Pandemi Covid-19 jelas menjadi tantangan baru bagi insan pers untuk menyesuaikan diri atas kerja-kerja pers yang selama ini berlangsung.
Dalam pandemi covid-19 ini, situasi kebebasan pers masih memberikan beberapa catatan buruk yang perlu mendapatkan perhatian. Praktik penyensoran masih terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia, bahkan penyensoran yang terjadi terkait dengan pemberitaan mengenai situasi pandemi Covid-19. Belum lagi, perusahaan pers juga masih mendapatkan ancaman hukum akibat pemberitaan selama masa pandemi Covid-19. Pelaporan kepada Kepolisian juga menjadi salah satu bentuk ancaman hukum yang paling banyak dijumpai selama situasi pandemi Covid-19. Hal ini jelas masih menunjukan bahwa ketika terjadi suatu sengketa produk jurnalistik, mekanisme ancaman pidana yang represif masih menjadi pilihan bagi kalangan tertentu.
Situasi pemenuhan hak ketenagakerjaan jurnalis juga menyertakan catatan merah dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini. Mayoritas jurnalis tetap bekerja secara penuh dengan resiko terpapar covid-19. Tidak sedikit juga jurnalis yang mengalami pemotongan atau penundaan upah maupun tunjangan hingga ada juga yang tidak dibayarkan. Bahkan ada juga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Force Majeur. Di sisi yang lain, hadirnya UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat beberapa perubahan yang mempengaruhi hak pekerja juga memberi ancaman bagi kerja-kerja jurnalis ke depannya.
Penelitian ini bermaksud untuk memotret bagaimana situasi kebebasan pers di Indonesia selama pandemi Covid-19 berlangsung. Melalui penelitian ini, ICJR, LBH Pers dan IJRS berharap agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik Pemerintah, DPR, maupun Aparat Penegak Hukum untuk mewujudkan jaminan perlindungan bagi kebebasan pers maupun jurnalis. Serta untuk terjaminnya kebabasan pers di Indonesia.
Selamat membaca,
Erasmus A.T. Napitupulu
Direktur Eksekutif ICJR
Dokumen penelitian dapat diunduh di sini