Tindak pidana perdagangan orang dalam RKUHP di atur di dalam Bab XXI RKUHP yang terdiri dari 15 Pasal, yakni Pasal 555 sampai dengan Pasal 570. Kelima belas Pasal tersebut oleh diadopsi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Mengadopsi rumusan dari UU PTPPO kedalam RKUHP tersebut, sebenarnya positif, dengan catatan para perumus RKUHP cukup teliti melakukan transfer rumusan yang berkaitan dengan tindak pidana. Oleh karena itu rumusan RKUHP saat ini minimal harus melihat rumusan yang ada dalam UU PTPPO. Namun, Pasal-pasal TPPO dalam RKUHP ini maupun penjelasannya tidak menjelaskan seluruh definisi (istilah-istilah) penting yang digunakan dalam konteks kejahatan perdagangan orang. RKUHP hanya memberikan pengertian yang terbatas, dan pengertian tersebut justru ditemui dalam Pasal-Pasal yang dikualifikasikan mengatur kejahatan yang berbeda dengan perdagangan manusia.
Hal tersebutlah yang menjadi permasalahan karena tidak diatur dalam rumusan RKUHP. RKUHP menyamakan saja unsur-unsur perdagangan manusia baik untuk korban yang berstatus orang dewasa dan anak. Implikasinya tentunya akan menimbulkan beban pembuktian yang relatif lebih berat bagi kasus-kasus korban pedagangan manusia yang berstatus anak. Oleh karenanya tidak akan mampu melindungi anak sebagai korban kejahatan, dan hal ini juga semakin menjauhkan rumusan dari semangat dunia internasional untuk segera menghapuskan perdagangan anak. Dalam UU TPPO sebenarnya telah memberikan rumusan yang sudah memadai berkaitan dengan pengertian perdagangan anak. Tulisan ini dihadirkan untuk mengidentifikasi kembali masalah pengaturan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam RKUHP.
Unduh Disini