Parliamentary Brief #2: Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Rancangan KUHP
Tindak pidana perdagangan orang dalam RKUHP di atur di dalam Bab XXI RKUHP yang terdiri dari 15 Pasal, yakni Pasal 555 sampai dengan Pasal 570. Kelima belas Pasal tersebut oleh diadopsi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Mengadopsi rumusan dari UU PTPPO kedalam RKUHP tersebut, sebenarnya positif, dengan catatan para perumus RKUHP cukup teliti melakukan transfer rumusan yang berkaitan dengan tindak pidana. Oleh karena itu rumusan RKUHP saat ini minimal harus melihat rumusan yang ada dalam UU PTPPO. Namun, Pasal-pasal TPPO dalam RKUHP ini maupun penjelasannya tidak menjelaskan seluruh definisi (istilah-istilah) penting yang digunakan dalam konteks kejahatan perdagangan orang. RKUHP hanya memberikan pengertian yang terbatas, dan pengertian tersebut justru ditemui dalam Pasal-Pasal yang dikualifikasikan mengatur kejahatan yang berbeda dengan perdagangan manusia.
Hal tersebutlah yang menjadi permasalahan karena tidak diatur dalam rumusan RKUHP. RKUHP menyamakan saja unsur-unsur perdagangan manusia baik untuk korban yang berstatus orang dewasa dan anak. Implikasinya tentunya akan menimbulkan beban pembuktian yang relatif lebih berat bagi kasus-kasus korban pedagangan manusia yang berstatus anak. Oleh karenanya tidak akan mampu melindungi anak sebagai korban kejahatan, dan hal ini juga semakin menjauhkan rumusan dari semangat dunia internasional untuk segera menghapuskan perdagangan anak. Dalam UU TPPO sebenarnya telah memberikan rumusan yang sudah memadai berkaitan dengan pengertian perdagangan anak. Tulisan ini dihadirkan untuk mengidentifikasi kembali masalah pengaturan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam RKUHP.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 21/03/2019 ICJR: Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas IPTEK Tidak Tepat
Related Articles
Hukuman Mati dalam R KUHP: Jalan Tengah Yang Meragukan
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), perdebatan mengenai hukuman mati kembali muncul. Meski sudah ada pergeseran paradigma mengenai hukuman
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights adalah sebuah perjanjian multilateral yang diadopsi
Restorative Justice: Peluang Diversi dalam Rancangan KUHAP bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika
ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. ICJR terus