Dalam konteks berkas Tersangka penganiayaan Anak Korban D telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, beredar beberapa informasi dan perdebatan di media sosial yang menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap Anak Korban D bukanlah penganiayaan berat apabila kondisi Anak Korban D sudah membaik sampai bisa sekolah, terhadap hal ini Aliansi PKTA menekankan beberapa hal.
Pertama, bahwa meskipun ketentuan pidana penganiayaan adalah delik materil, sehingga yang perlu diuji adalah akibat dari perbuatan tersangka terhadap korban, namun dalam konteks penganiayaan berat, hal paling penting untuk dibuktikan adalah unsur niat dari pelaku apakah penganiayaan yang dilakukan memiliki maksud agar korban mengalami luka berat.
Dari perbuatan pelaku MDS, penganiayaan yang dilakukan dengan cara menendang dan menginjak korban berkali-kali di bagian kepala harusnya dapat membuktikan adanya niat kesengajaan pelaku untuk mengakibatkan luka berat pada korban.
Kedua, luka berat dalam ketentuan Pasal 354 atau 355 KUHP harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 90 KUHP yang mana luka berat diukur dari kondisi yang diharapkan susah atau tidak bisa sembuh atau dapat mendatangkan maut. Bahwa menurut keterangan dari Keluarga dan Tim Dokter Anak Korban D, korban mengalami “Diffuse axonal injury” atau DAI merupakan kondisi cedera otak karena trauma dan menjadi salah satu yang paling akut.
Tentu hal yang juga perlu diingat, Korban adalah Anak yang memiliki fisik sangat rentan ketika mengalami penganiayaan berat, terlebih pelakunya adalah orang dewasa, maka harus sangat hati-hati ketika melihat dampak dari suatu penganiayaan terhadap Anak.
Ketiga, luka berat yang dialami Anak Korban D harus benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh.
Anak korban D sempat koma beberapa hari dan dirawat di ICU, serta lebih dari 1 bulan dirawat di Rumah Sakit harus dipertimbangkan Hakim.
Bahwa kondisi Anak Korban D yang membaik tidak dapat langsung disimpulkan sebagai alasan penganiayaan berat tidak terjadi. Perlu untuk mempertimbangkan pelayanan kesehatan yang memang tersedia dengan baik di daerah Anak D berada, bayangkan bila penganiayaan terjadi di daerah yang susah akses fasilitas kesehatan, maka kondisi bisa jadi fatal bahkan berakibat kematian.
Untuk itu, Aliansi PKTA meminta Jaksa dan Hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara Anak Korban D ini, bahwa Aliansi PKTA percaya, setelah melihat fakta yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh MDS terhadap Anak Korban D adalah sebuah perbuatan penganiayaan berat. Setelah itu barulah kemudian Jaksa dan Hakim dapat memeriksa perencanaan yang dilakukan Pelaku, dengan memanfaatkan Anak AGH, sesuai Pasal 355 ayat (1) KUHP. Aliansi juga meminta agar Jaksa dan Hakim mempertimbangkan upaya-upaya pemulihan terhadap Anak Korban D.
Jakarta, 27 Mei 2023
Hormat Kami,
Aliansi PKTA