Parliamentary Brief #9: Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Rancangan KUHP
Membahas kebutuhan penyandang disabilitas dengan aspek criminal justice system, dirasa sangat penting karena beberapa alasan utama.Penyandang disabilitas akan berhadapan dengan berbagai hambatandalam aspek hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia.Mereka cenderung mengalami secondary victimization dan sistemhukum pidana Indonesia masih sangat minim mengakomodir kebutuhan khusus mereka, serta perlakuan yang adil bagi para penyandang disabilitas. Beragam hambatan dapat menghalangi partisipasi para penyandangdisabilitas dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Dengan adanya kebutuhan khusus bukan berarti penyandang disabilitas dengan ragam tertentu menjadi kebal hukum atau tak memiliki kemampuan bertanggungjawab dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk bahkan melakukan suatu tindak pidana. Berdasarkan Pasal 9 huruf b RUU Penyandang Disabilitas, dikemukakan bahwa penyandang disabilitas diakui sebagai subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban. Konsekuensinya, penyandang disabilitas dapat menuntut atau dapat dituntut seperti subjek hukum lain di muka pengadilan.
Salah satu upaya perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas tertuang dalam Pasal 248-263 RKUHP. Dalam rancangan aturan terdapat upaya kriminalisasi kepada setiap orang yang melakukan tekanan atau diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terkait hak milik, hak dalam pekerjaan, hak atas perlakuan tenaga medis yang adil, hak berpolitik, hak kemudahan akses, hak hidup, hak bertempat tinggal, hak bersekolah, hak untuk tidak dipasung, dikurung atau disakiti bagian tubuh lainnya, hak untuk tidak dilecehkan secara seksual, direndahkan =martabatnya dimuka umum, dan memanfaatkan ketidakmampuan penyandang disabilitas untuk melakukan tindak pidana. Melalui tulisan ini diharapkan para pembuat kebijakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini tengah mengesahkan RKUHP yang baru bisa lebih memperhatikan kebutuhan khusus tersebut. Kelompok penyandang disabilitas yang berada di tengah masyarakat, maka hukum yang adil harus memperhatikan kebutuhan mereka.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 16/09/2016 Aspek – Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas; Pemetaan Keterkaitan Disabilitas dalam: UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang Disabilitas, Rancangan KUHP, dan Rancangan KUHAP
- 07/09/2015 Masalah Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas Dalam R KUHP Harus Jadi Perhatian , DPR Harus Mengundang Ahli Khusus
- 27/07/2016 Parliamentary Brief #2: Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Rancangan KUHP
- 23/08/2015 Aspek Criminal Justice dalam RUU Penyandang Disabilitas Harus lebih Diperkuat
- 27/07/2016 Parliamentary Brief #8: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam Rancangan KUHP
Related Articles
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum
Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA
Pada 2012, melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Indonesia menggeser paradigma pemidanaan anak
Upaya Mencegah Overkriminalisasi Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia
Pada 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292