Pasca PP No. 92 Tahun 2015 Tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap/ Peradilan Sesat, Menteri Keuangan Harus Segera Keluarkan Aturan Teknis Tentang Pembayaran Ganti Rugi

Dengan dilakukannnya revisi PP No. 27 Tahun 1983 menjadi PP No. 92 Tahun 2015 yang pada Intinya menaikkan besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap atau peradilan sesat memberikan angin segar untuk pencari keadilan. Namun pekerjaan rumah sesungguhnya bukanlah hanya soal besaran ganti rugi, akan tetapi bagaimana mengefektifkan aturan ini sehingga dapat diakses dengan mudah oleh pencari keadilan.

Dari pengalaman beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia, pencairan dana ganti rugi menjadi momok tersendiri bagi pencari keadilan, prosedur yang sangat berbelit dan susah dipahami orang awam menjadikan mekanisme pencairan ini sangat tidak efektif.

Sri Mulyati, dalam tuduhan kasus mempekerjakan anak di salah satu karaoke di semarang, perempuan yang hanya bekerja sebagai kasir ini sempat mendekam 13 bulan penjara sebelum diputus bebas oleh Mahkamah Agung belum memperoleh ganti rugi hingga hari ini sebesar 7 juta rupiah. Kasus lain dialami Krisbayudi, buruh Pabrik yang dituduh melakukan pembunuhan, ditahan selama 251 hari dan disiksa, dirinya diputus Bebas PN Jakarta Utara pada 2012, mengajukan penetapan ganti rugi, pada 2014 Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan ganti rugi sebesar 1 juta rupiah, angka ini belum cair sampai hari ini. Menurut LBH Mawar Saron yang menangani kedua kasus ini, prosedur berbelit menjadi salah satu alasan dibalik lamanya pencairan.

Atas dasar ini, ICJR menekankan pentingnya menyederhanakan dan mempermudah proses pencairan klaim ganti rugi tersebut. Karena itu, ICJR mendorong agar ada revisi terhadap Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian (KMK No. 983). Mekanisme berbelit dalam KMK ini harus dipermudah (alur mekanisme ganti rugi saat ini terlampir).

Perlu untuk dicatat bahwa melalui PP No. 92 Tahun 2015, Pemerintah telah mengatur jangka waktu pembayaran ganti kerugian. Pasal 11 PP tersebut menyebutkan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri. PP ini mengamanatkan Menteri Keuangan membuat peraturan menteri yang lebih teknis untuk mengatur tata cara pembayaran ganti kerugian.

Atas dasar itu, maka KMK 983 harus segera diganti dengan membuat aturan yang baru dimana beban dokumen tidak boleh lagi diletakkan pada pencari keadilan. Seluruh proses tersebut sudah harus dilakukan secara otomatis begitu ada penetapan atau putusan pengadilan terkait besaran ganti rugi. Sehingga nantinya pencari keadilan tidak lagi dibebankan prosedur berbelit dan mekanisme yang susah dipahami oleh orang awam.

Mekanisme Pembayaran Ganti Rugi



Related Articles

Update Panja R KUHP: Dorong Kehadiran Anggota DPR dalam Pembahasan

Sejak 26 oktober 2015 dan dilanjutkan pada 17 sd 25 November 2015 Panja R KUHP telah membahas secara marathon R

Implementasi PP Restitusi Anak Korban Butuh Kemauan Aparat Penegak Hukum

Pada 17 Oktober 2017 lalu, Presiden telah menandatangi sebuah regulasi baru terkait restitusi korban tindak pidana khususnya terkait anak korban.

ICJR: Praperadilan Polri terhadap KPK akan Alami Masalah

Selama ini Polisi paling diuntungkan dengan sistem Praperadilan yang Lemah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berencana akan mengajukan