RKUHP Ditunda, ICJR Terus Kawal Pembahasan
Presiden Joko Widodo dalam konferesi pers pada 20 September 2019 pukul 14.33 menyatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR RI agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan DPR pada periode ini.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo memohon agar DPR dapat mengambil sikap yang sama dengan Pemerintah berkaitan dengan penundaan pengesehan ini. Di dalam pidatonya Presiden Joko Widodo juga memerintahkan agar Menteri Hukum dan HAM menerima masukan dari seluruh pihak dalam pembahasan RKUHP di periode selanjutnya.
Atas sikap Presiden Joko Widodo tersebut, ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini. Langkah ini, menurut ICJR, adalah sebuah langkah yang tepat mengingat dalam draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki.
Terhadap hal tersebut, ICJR mendorong Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat: akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil. Keberadaan Komite tersebut, penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip – prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut http://icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 22/09/2019 Menunda Demi Semua: Kami Akan Terus Kawal dan Beri Masukan pada Pembahasan RKUHP di Periode Berikut
- 12/09/2019 RKUHP Tunda! Atau Rakyat Taruhannya
- 16/09/2018 Overcrowding Sebabkan Diskriminasi Perlakuan Napi di Lapas, Alternatif Pemidanaan Non-Pemenjaraan di RKUHP Harus Dirombak!
- 29/01/2018 ICJR Kecam Tindakan Sewenang-wenang Polisi Terhadap Waria di Aceh
- 14/12/2017 Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materil Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP
Related Articles
Hukum Kebiri : Indonesia Latah atau Tanpa Solusi?
Perbandingan Beberapa Negara : Kebiri Bukan Pilihan Utama[1] Dari hasil kajian yang dilakukan ICJR dengan pendekatan perbandingan hukum terhadap beberapa
Pemerintah Harus Hentikan Upaya Pemanggilan Widjo Kongko, Peneliti Tsunami Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) oleh Polda Banten
Rencana pemanggilan Widjo Kongko, Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang melakukan penelitian dan mempublikasikan penelitiannya tentang potensi tsunami
Penal Populism: ICJR Ingatkan Perlakuan terhadap Tersangka/Terdakwa untuk Selaras dengan Mandela Rules 2015
Penal populism secara singkat dapat berarti bentuk kebijakan penghukuman yang keras yang diambil berdasarkan tren sikap masyarakat untuk kepentingan politis