Ancaman Overkriminalisasi, dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia

Di masa lalu hukum pidana dan peradilan pidana lebih sering digunakan sebagai alat untuk menopang kekuasaan yang otoriter dan anti terhadap hak asasi manusia. Sejalan dengan proses tumbuh dan berkembangnya demokrasi, orientasi dan instrumentasi hukum pidana harus didorong perubahannya menjadi alat yang dapat digunakan untuk menopang bekerjanya sistem politik yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Untuk itu diperlukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mendukung terciptanya hukum pidana dan sistem peradilan pidana yang ramah terhadap hak asasi manusia. Suatu grand design bagi reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pidana harus mulai diprakarsai.

Sejak dibentuk pada 2007, Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) selalu berusaha melakukan berbagai inisiatif atau prakarsa yang diperlukan dalam mendorong advokasi pembaharuan hukum pidana dan pembaharuan sistem peradilan pidana yang ramah terhadap hak asasi manusia. Salah satunya dengan cara melakukan monitoring, pencatatan, dan analisis terhadap proses perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia.

Laporan yang ada saat ini adalah laporan publik kedua yang dipersembahkan oleh ICJR kepada masyarakat luas. Secara umum, laporan ini merupakan rekaman dan catatan ICJR terhadap perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia selama tahun 2016.

Disusun secara tematik, sesuai tema yang menjadi misi utama dari seluruh aktivitas ICJR pada 2016, laporan ini juga dilengkapi dengan rekomendasi dari ICJR terhadap proses reformasi hukum di sektor pidana.

Akhir kata, selamat membaca.

Unduh Disini



Related Articles

Parliamentary Brief #9: Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Rancangan KUHP

Membahas kebutuhan penyandang disabilitas dengan aspek criminal justice system, dirasa sangat penting karena beberapa alasan utama.Penyandang disabilitas akan berhadapan dengan

Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 52 Ayat (1) Huruf I dan J Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Hak atas kesehatan, sejatinya adalah hak setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat diperoleh oleh setiap warga negara, dan disediakan oleh

Ke Arah Mana Peradilan Pidana Anak Indonesia?

UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) digadang gadang sebagai suatu model sistem peradilan pidana