Ancaman Overkriminalisasi, dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia
Di masa lalu hukum pidana dan peradilan pidana lebih sering digunakan sebagai alat untuk menopang kekuasaan yang otoriter dan anti terhadap hak asasi manusia. Sejalan dengan proses tumbuh dan berkembangnya demokrasi, orientasi dan instrumentasi hukum pidana harus didorong perubahannya menjadi alat yang dapat digunakan untuk menopang bekerjanya sistem politik yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
Untuk itu diperlukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mendukung terciptanya hukum pidana dan sistem peradilan pidana yang ramah terhadap hak asasi manusia. Suatu grand design bagi reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pidana harus mulai diprakarsai.
Sejak dibentuk pada 2007, Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) selalu berusaha melakukan berbagai inisiatif atau prakarsa yang diperlukan dalam mendorong advokasi pembaharuan hukum pidana dan pembaharuan sistem peradilan pidana yang ramah terhadap hak asasi manusia. Salah satunya dengan cara melakukan monitoring, pencatatan, dan analisis terhadap proses perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia.
Laporan yang ada saat ini adalah laporan publik kedua yang dipersembahkan oleh ICJR kepada masyarakat luas. Secara umum, laporan ini merupakan rekaman dan catatan ICJR terhadap perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia selama tahun 2016.
Disusun secara tematik, sesuai tema yang menjadi misi utama dari seluruh aktivitas ICJR pada 2016, laporan ini juga dilengkapi dengan rekomendasi dari ICJR terhadap proses reformasi hukum di sektor pidana.
Akhir kata, selamat membaca.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 22/04/2015 ICJR: RUU Larangan Minuman Beralkohol Memicu Overkriminalisasi
- 05/07/2020 Penuntutan dan Penjatuhan Hukuman Mati Saat Masa Pandemi Adalah Hal yang Mengerikan
- 04/06/2020 [Perkembangan Kasus] Kasus Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit: Kritik untuk Jaksa yang Tak Kesampingkan Perkara Tindak Pidana dengan Pelaku yang Kurang Mampu
- 03/06/2020 Kasus Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit : Melalui Asas Opportunitas, Jaksa Dapat Kesampingkan Perkara Tindak Pidana dengan Pelaku yang Kurang Mampu
- 01/06/2020 1 Juni 1945 – 1 Juni 2020: 75 Tahun Setelah Pidato Bung Karno tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Indonesia Masih Pertahankan Hukuman Mati
Related Articles
Keterangan Nono Anwar Makarim Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi
Berikut ini adalah keterangan dari Nono Anwar Makarim, seorang ahli hukum dan praktisi hukum, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang
Parliamentary Brief #9: Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Rancangan KUHP
Membahas kebutuhan penyandang disabilitas dengan aspek criminal justice system, dirasa sangat penting karena beberapa alasan utama.Penyandang disabilitas akan berhadapan dengan
Aspek Criminal Justice Bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata
Tulisan ini berangkat dari kedukaan, kegelisahan dan upaya mengikat informasi dan fakta secara holistik atas kejadian penembakan gas air mata