Di masa lalu hukum pidana dan peradilan pidana lebih sering digunakan sebagai alat untuk menopang kekuasaan yang otoriter dan anti terhadap hak asasi manusia. Sejalan dengan proses tumbuh dan berkembangnya demokrasi, orientasi dan instrumentasi hukum pidana harus didorong perubahannya menjadi alat yang dapat digunakan untuk menopang bekerjanya sistem politik yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
Untuk itu diperlukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mendukung terciptanya hukum pidana dan sistem peradilan pidana yang ramah terhadap hak asasi manusia. Suatu grand design bagi reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pidana harus mulai diprakarsai.
Sejak dibentuk pada 2007, Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) selalu berusaha melakukan berbagai inisiatif atau prakarsa yang diperlukan dalam mendorong advokasi pembaharuan hukum pidana dan pembaharuan sistem peradilan pidana yang ramah terhadap hak asasi manusia. Salah satunya dengan cara melakukan monitoring, pencatatan, dan analisis terhadap proses perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia.
Laporan yang ada saat ini adalah laporan publik kedua yang dipersembahkan oleh ICJR kepada masyarakat luas. Secara umum, laporan ini merupakan rekaman dan catatan ICJR terhadap perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia selama tahun 2016.
Disusun secara tematik, sesuai tema yang menjadi misi utama dari seluruh aktivitas ICJR pada 2016, laporan ini juga dilengkapi dengan rekomendasi dari ICJR terhadap proses reformasi hukum di sektor pidana.
Akhir kata, selamat membaca.
Unduh Disini