Sejarah panjang penanganan narkotika di Amerika Serikat, negara tersebut telah mengalami momen pada kondisi terburuk penanganan pengguna dan pecandu narkotika. Pada titik terburuk itu, Amerika Serikat mulai mengoreksi banyak kebijakan untuk mengurangi dampak buruk peradilan pidana pada pengguna dan pecandu narkotik. Sementara itu, kondisi buruk perang terhadap narkotika masih dihadapi Indonesia saat ini. Setiap tahun, ribuan pengguna dan pecandu masih sulit mendapatkan akses kesehatan dan berujung pada pemenjaraan. Wacana untuk melakukan Revisi UU Narkotika pun sudah dijajaki Pemerintah, namun masih menyisakan beberapa permasalahan. Dalam rangka menuju revisi UU Narkotika di Indonesia, pada tanggal 22 Februari 2017, ICJR, Koalisi 35/2009, dan Rumah Cemara bekerjasama dengan YSEALI, DPA, SSDP, ACYPL, dan USINDO menyelenggarakan diskusi publik dan media briefing dengan tema “Penanganan dan Dekriminalisasi Pengguna Narkotika dalam revisi UU Narkotika : Bagaimana kebijakan Hukum Narkotika di Indonesia, melihat dari pengalaman Amerika dalam penanganan Pengguna dan Pecandu Narkotika di negaranya.”
Kaitlyn Boecker, Policy Coordinator dari Drug Policy Alliance (DPA), USA
Selama 40 tahun, slogan Perang terhadap narkoba (War on Drugs) telah dilakukan oleh Amerika Serikat sejak dideklarasikan pada tahun 1971 oleh Presiden Nixon. Semenjak Presiden Nixon mendeklarasikan hal tersebut, populasi lembaga pemasyarakatan di Amerika Serikat naik hingga 700%. Selain itu, Kriminalisasi dan stigma di masyarakat membuat orang-orang enggan melakukan rehabilitasi. Di tahun 2013, dari 22,7 juta penduduk Amerika Serikat yang mengonsumsi alkohol dan narkotika, sebanyak 8,6% membutuhkan perawatan dan rehabilitasi, namun hanya 0,9% yang dapat diberikan perawatan dan rehabilitasi tersebut. Amerika Serikat telah banyak mengeluarkan biaya untuk penegakan hukum dan bukan dialokasikan untuk perawatan, pemulihan atau rehabilitasi para pengguna dan pecandu narkotika.
Tidak ada bukti ilmiah bahwa kriminalisasi dapat menurunkan angka pengguna narkotika. Amerika Serikat telah mencobanya dengan melakukan penahanan massal pada pengguna narkotika selama 40 tahun, dan cara ini sama sekali tidak berhasil. Hanya 10% persepsi publik Amerika Serikat yang percaya bahwa “Perang terhadap Narkoba” dapat berjalan sukses, namun 66% persepsi publik mengarah ke kegagalan. Sebagian besar penduduk Amerika Serikat mendukung Pemerintah untuk menghentikan “Perang terhadap Narkoba” dan mencoba kebijakan baru yang lebih solutif. Dan pada akhirnya Penduduk Amerika Serikat lebih percaya bahwa permasalahan Narkotika ini harus disikapi sebagai masalah kesehatan publik dan bukan sebagai permasalahan hukum pidana. Melakukan Dekriminalisasi merupakan jalan yang baik, karena pendekatan ini akan mengurangi bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Jake Agliata, International Outreach Coordinator dari Students for Sensible Drug Policy (SSDP), USA
SSDP adalah komunitas para pelajar yang fokus terhadap impact dari penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda, yang bergerak dan berupaya mendorong partisipasi anak muda dalam tiap proses politik para pemangku kebijakan (drugs policy), agar kebijakan tersebut lebih masuk akal, yang berbasis bukti dan menghapus stigma serta mengkritisi kebijakan (drugs policy) yang kontraproduktif.
Good Samaritan Policies (Perlindungan dari penangkapan bagi penduduk yang melaporkan keluarga atau orang yang membutuhkan perawatan medis dari penyalahgunaan narkoba) merupakan salahsatu kebijakan yang terus didorong SSDP dan diterapkan dalam beberapa institusi pendidikan dan elemen masyarakat di Amerika Serikat. Hal ini dilakukan agar partisipasi masyarakat dalam menyikapi dan menangani para penyalahguna narkoba, yang diutamakan adalah keselamatan orang tersebut dengan cara medis, konsultasi dan pendidikan tentang penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Erasmus A.T. Napitupulu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia
Untuk memahami mengapa perlu untuk melakukan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika, maka harus diingat kembali apa alasan kriminalisasi dilakukan. Sekali lagi, hal ini merupakan kunci utama dari pergeseran pandangan kriminalisasi pengguna narkotika ke dekriminalisasi. Poin pentingnya terdapat pada argument bahwa kriminalisasi tidak lagi mampu menjawab persoalan yang sesungguhnya dihadapi dalam masalah narkotika, yaitu kesehatan masyarakat. Contohnya di Amerika Serikat khususnya di Washinton DC tingkat kriminalitas pengguna dan pecandu itu turun drastis sampai 90 persen karena pemerintah mendekriminalisasi para pengguna dan pecandu.
Dengan adanya dekriminalisasi akhirnya akses kesehatan jadi terbuka karena pengguna dan pecandu tidak takut untuk datang ke tempat pusat rehabilitasi. Karena akses kesehatannya dibuka pidananya dijauhkan sehingga orang yang menggunakan atau pecandu tidak akan takut untuk melapor. Titik balik dari logika ini sebenarnya mengganti pendekatan kriminal, mengganti pendekatan pidana kepada pendekatan kesehatan, merubah seluruh struktur pemidanaan menjadi pendekatan kesehatan. Pendekatan pidana dengan memenjarakan pengguna narkotika tidak akan berhasil untuk mengurangi atau menghilangkan persoalan narkoba di indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tidak tercapainya tujuan untuk pencegahan terhadap kasus narkotika.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, pada September 2016, kapasitas lapas di Indonesia mencapai 118.961 orang. Dari jumlah itu, narapidana kasus narkotika mencapai 66.626 orang dan narapidana yang teridentifikasi pengguna narkotika mencapai 24.914 orang.
Kelebihan beban Lapas merupakan salah satu masalah paling serius di Indonesia. Salah satu masalah utama dalam overkapasitas adalah karena tingginya suply tahanan dan narapidana ke dalam lapas. Berdasarkan Penelitian ICJR pada 2014, Populasi penghuni penjara meledak dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144.000 pada tahun 2004 hingga 2011, padahal kapasitas penjara hanya bertambah kurang dari 2%. Pada bulan Juli 2015, menurut Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), ada sejumlah 178.063 penghuni yang tersebar di 477 Lapas/Rutan. 34% dari jumlah tersebut adalah tahanan pra-persidangan. Angka ini belum termasuk jumlah tahanan yang berada di dalam tahanan Kepolisian. Kepadatan penghuniLapas/Rutan secara nasional sudah berkisar di angka 145%, namun pada banyak penjara besar jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia.[1]
Kondisi ini juga berlaku bagi pengguna narkotika yang dipidana oleh negara. Keadaan semakin buruk karena kebijakan alternatif penahanan yang tidak pernah dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. SEMA dan SEJA terkait penempatan pengguna dan pecandu narkotika di tempat-tempat rehabilitasi tidak berjalan. Dari data yang dikeluarkan Kemenkumham Pada September 2016, penghuni Lapas yang “teridentifikasi”[2] sebagai pengguna mencapai 24,914 orang.
Kapasitas | 118,961 |
Jumlah Penghuni (Napi dan Tahanan) | 199,377 |
Narapidana Kasus Narkotika | 66.624 |
Narapidana Kasus Narkotika yang teridentifikasi sebagai pengguna | 24,914 |
Catatan : Data sampai dengan September 2016
Apabila dilihat dari data diatas maka sekitar 30% dari penghuni Rutan dan Lapas adalah kasus Narkotika, dengan setengahnya teridentifikasi langsung sebagai pengguna. Namun apabila melihat praktik peradilan pidana, maka angka pengguna narkotika yang dipenjarakan bisa jadi lebih dari yang teridentifikasi.
Di Indonesia, aparat penegak hukum di Indonesia gemar melakukan penangkapan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan terhadap pengguna narkotika, hasilnya ribuan pengguna narkotika berada dalam tempat-tempat penahanan dan penjara. Narkoba merupakan salah satu kejahatan yang menjadi prioritas dari Kepolisian Indonesia. Dengan penanganan pengguna narkotika menjadi salah satu kasus paling banyak ditangani, fokus kepolisian memang menjadi terpecah.
Di Portugal, kondisi ini sangat berbanding terbalik, negara yang memberlakukan dekriminalisasi ini mendapatkan hasil yang cukup mengagetkan dari dugaan awal hubungan antara polisi dan masyarakat. Sejak dekriminalisasi, Polisi Portugal lebih berfokus pada pengungkapan peredaran gelap narkotika level atas tanpa harus memikirkan kriminalisasi pengguna narkotika.[3] Ketakutan awal bahwa dekriminalisasi akan mempersuit peran penggungkapan kasus ternyata tidak terbukti, tanpa adanya kriminalisasi dan ketakutan akan dijerat hukum, pengguna narkotika justru menjadi mitra paling efektif dari kepolisian Portugal.[4]
Dekriminalisasi memberikan dampak positif terkait kinerja Kepolisian dan aparat penegak hukum. Dengan adanya dekriminalisasi, maka sumber daya yang dimiliki negara dalam tubuh aparat penegak hukum akan lebih banyak tersalurkan dalam kasus-kasus yang lebih penting, berat dan serius. Aparat penegak hukum tidak lagi disibukkan dengan penyelesaikan perkara skala kecil seperti pengguna narkotika yang menumpuk tiap tahunnya. Dekriminalisasi juga akan membuka ruang kepercayaan publik pada aparat penegak hukum, memperbaiki hubungan mutual antara aparat penegak hukum dengan masyarakat khususnya pengguna narkotika.
Secara umum, perubahan secara sistematis UU Narkotika sangat dibutuhkan, sesungguhnya sudah banyak instrumen hukum yang bisa digunakan sebagai rujukan dari mulai SEMA dan SEJA penempatan pecandu di pusat rehabilitasi sampai dengan putusan-putusan hakim yang dapat dirujuk. Secara spesifik, dekriminalisasi merupakan pilihan yang akan menjadi langkah penting Pemerintah Indonesia, sejalan dengan itu maka kesiapan aparat penegak hukum, fasilitas dan peraturan pendukung juga harus diukur dengan matang.
Totok Yulianto, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan PBHI ketika melakukan pendampingan kasus dan melakukan advokasi kebijakan narkotika, salah satu kendala mengatasi permasalahan narkotika, bukan hanya terletak pada perangkatnya dan budaya masyarakat, namun juga pada tingkat pengaturannya UU Narkotika memiliki permasalahan, hal ini dapat dilihat dari :
- UU Narkotika tidak bisa membedakan antara pengguna narkotika dengan pengedar narkotika;
- Secara konsep UU Narkotika memasukan pengguna narkotika kedalam peredaran narkotika yang perlu diberantas
- Penyalahguna narkotika dihalang-halangi untuk mendapatkan hak rehabiliasi dengan memasukan pengertian korban penyalahgunaan narkotika[5]
- Pengguna narkotika didakwakan dengan pasal perdagangan gelap narkotika dengan pemberian hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatanya.
- UU Narkotika bermaksud memasukan semua jenis zat berbahaya kedalam golongan narkotika;
- Minimnya pengaturan pola kerjasama instansi dalam mengatasi permasalahan narkotika.
Dengan pertimbangan Indonesia memiliki 5,9 juta pengguna narkotika[6] dan permasalahan overkapasitas ditempat penahanan, Indonesia membutuhkan segera perubahan dalam kebijakan narkotika, khususnya terkait :
- Perlu adanya evaluasi dan restrategi dari penerapan kebijakan perang terhadap narkotika dengan melihat dampak positif dan negative bagi pengguna narkotika, pemerintah harus membuka diri atas tawaran alternative perang terhadap narkotika sebagaimana yang banyak diterapkan;
- Harus adanya pemisahan yang jelas antara pengguna dan pengedar narkotika, sehingga pemerintah bisa serius dalam menangani permasalahan perdagangan gelap narkotika dan menyelamatkan para pengguna narkotika
- Perlu adanya perbaikan segera dalam ketentuan pidana narkotika khususnya yang berkaitan dengan pebuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa narkotika karena perbuatan tersebut juga dilakukan oleh para pengguna narkotika;
- Perlu adanya pola sinergitas antar instansi pelaksana kebijakan narkotika didalam UU Narkotika sehingga tidak terjadi overlapping dan mengukur kinerja berdasarkan jumlah tangkapan, jumlah barang bukti atau jumlah orang yang lepas dari ketergantungan;
- Perlu dilalakukan rekonsep terkait rehabilitasi, bahwasanya rehabilitasi tidak dapat dimasukan sebagai upaya penyembuhan namun lebih kepada upaya pemulihan. Pengguna narkotika juga diberikan kebebasan dan peluang seluas-luasnya dalam mengikuti atau memilih upaya pemulihan.
[1] Pilar Dominggo dan Leopold Sudaryono, … Op.Cit.
[2]Dalam catatan ICJR, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, lebel bandar dan pengguna hanya dipisahkan oleh pasal-pasal penguasaan dalam narkotika yang terkenal karet, sehingga, banyak pengguna dan pecandu narkotika yang dikategorikan sebagai “bandar”. Dengan kata lain, jumlah pengguna dan pecandu narkotika secara faktual dan empiris lebih banyak dari data resmi yang dikeluarkan pemerintah. Sekali lagi, karena UU Narkotika gagal untuk secara tegas mengidentifikasi dikotomi antara bandar dan pengguna atau pecandu.
[3] Niamh Eastwood,… Op. Cit, hlm. 30
[4] Ibid
[5] Berdasarkan penjelasan Pasal 54 ayat (1) UU Narkotika, yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika
[6] Pernyataan kepala BNN pada November 2015 jumlah pengguna naik menjadi 5,9 juta orang http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/Buwas.Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Meningkat.hingga.5.9.Juta.Orang