WARTA KOTA, PALMERAH – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai masalah serius yang memerlukan penanganan khusus.
Namun penanganannya masih didominasi oleh pendekatan kriminal yang kerap berujung pada tindakan pemenjaraan bukan pemulihan.
“Salah satu penanganan khusus itu adalah dengan menciptakan dan memperkuat regulasi, baik dalam skala nasional maupun internasional,” ujar Direktur ICJR Anggara Suwahyu di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Melalui penguatan regulasi seperti itu, lanjut Anggara, juga harus diberikan perluasan kewenangan kepada aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut pada tataran ideal seharusnya sejalan dengan paradigma yang tepat dalam memandang pengguna narkotika yang selama ini tidak tepat.
Menurut ICJR cara pandang yang menyatakan pengguna narkotika merupakan pelaku kejahatan masih akrab ditemukan dalam interaksi di masyarakat. Cara pandang itu bahkan masih melanda aparat penegak hukum bahkan pengadilan.
“Padahal kalau ditelisik lebih dalam, antara pengguna narkotika dan pelaku tindak pidana narkotika terdapat perbedaan secara prinsipil. Pengguna narkotika, justru merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika,” tegas ICJR.
Urgensi diadakannya pembedaan, lanjut ICJR, adalah agar pengenaan perlakuan kepada pengguna narkotika tepat sasaran. Sehingga pada jangka panjang, tidak hanya menghasilkan pemulihan bagi pengguna namun juga sebagai strategi dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Selama ini ketidakcakapan dalam melakukan pembedaan ini telah berimbas cukup besar kepada pengenaan tindakan dan perlakuan terhadap pengguna narkotika, terutama, jika pengguna narkotika berhadapan dengan hukum.
Status yang disandang pengguna narkotika sebagai pelaku tindak kejahatan kerap berujung pada tindakan berupa pemenjaraan bukan pemulihan.
“Pengguna narkotika yang merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika menjadi korban kembali atau revictimization, baik korban dalam proses hukum maupun korban dalam stigma negatif secara sosial. Keadaan seperti ini harus segera diakhiri,” tegas ICJR