Pengujian Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Otonomi daerah merupakan salah satu upaya dari negara untuk merealisasikan pembangunan yang merata serta sebagai bentuk jaminan akan perlindungan nilai-nilai yang ada pada masyarakat setempat. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.Ada beberapah hal yang berhubungan dengan pelayanan dasar yang dimiliki daerah melalui otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”), antara lain: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan sosial.

Dalam perjalananya terdapat beberapa daerah yang mendapatkan kewenangan dan otoritas khusus dan spesial sesuai dengan karaktersitik masyarakat setempat. Salah satu daerah yang mendapatkan predikat sebagai daerah dengan otonomi khusus tersebut adalah Aceh.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU Pemerintahan Aceh”), Pemerintah Aceh diberikan beberapa kewenangan istimewa dalam mengurus daerahnya.Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh adalah penerapan nilai-nilai syari’at Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun.Qanun sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. Adapun bagian-bagian lebih lanjut dari syari’at Islam ini meliputi ahwal al-syakshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.Khusus jinayah atau hukum pidana, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (“Qanun Jinayat”).

Qanun Jinayat merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun Jinayat mengatur tentang Jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam), pelaku jarimah, dan uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah).

Salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku jarimah berdasarkan Qanun Jinayat adalah hukuman cambuk. Pada praktiknya, hukuman cambuk ini dilakukan di depan khalayak ramai yang bertujuan untuk mempermalukan pelaku jarimah di depan masyarakat. Dalam Qanun Jinayat, hukuman cambuk dikenakan mulai dari 10 kali sampai 200 kali tergantung dengan tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, terdapat juga beberapa ketentuan yang menduplikasi ketentuan-ketenuan yang sudah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana namun dengan sanksi pidana yang lebih eksesif.

Meskipun Pemerintah Aceh memiliki hak dalam mengatur daerahnya secara otonom berdasarkan UUPemerintahan Aceh, namun patut diingat kewenangan tersebut tidaklah bersifat absolut. Terdapat koridor-koridor hukum nasional dan nilai-nilai kemanusian yang mendasar sebagai batasan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.Khusus pada Qanun Jinayat, pemerintah Aceh telah terlalu jauh dalam melaksankan kewenangannya yang diperoleh dari UU Pemerintahan Aceh.

Sanksi hukuman cambuk bukanlah suatu sanksi pidana yang dikenal di Indonesia karena Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur secara limitatif jenis sanksi pidana apa saja yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana. Pemerintah Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan suatu bentuk sanksi pidana baru, apalagi suatu bentuk hukuman yang jauh lebih berat dari yang sudah ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Selain itu, penggunaan hukuman cambuk merupakan langkah mudur ditengah semangat negara dalam melindungi hak asasi manusia.Hukuman cambuk tergolong hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.Hal ini bertentangan dengan beberapa ketentuan perundangan-undangan di atas Qanun Jinayat.

Lebih jauh, beberapa ketentuan pada Qanun Jinayat merupakan duplikasi dari ketentuan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal, seharusnya kehadiran Qanun Jinayat adalah untuk upaya mengisi kekosongan ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana namun dengan tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Situasi seperti ini telah menimbulkan ketidakjelasan hukum sehingga timbul anggapan bahwa “terdapat negara dalam suatu negara”. Patut diingat, kewenangan pemerintah daerah dalam suatu gerbong otonomi khusus bukanlah bersifat absolut. Pelaksanaannyapun tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Pembiaran segala bentuk ketidaktaatan terhadap hukum nasional bukan saja merupakan pelanggaran dalam bernegara tetapi juga sebagai bentuk afirmasi negara.

Bahwa Adapun kedudukan Qanun terdapat di dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: pertama, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kedudukan Qanun terdapat di dalam Pasal 1 angka 8 yang mengatakan bahwa: Qanun Provinsi NAD adalah peraturan daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi NAD dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus; Kedua,  UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) a, yang mengatakan bahwa: Termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah Qanun yang berlaku di Aceh dan perdasus serta perdasi yang berlaku di propinsi Papua;  ketiga, UU Pemerintahan Aceh, Pasal 21 dan 22 UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa : Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

Bahwa Ketentuan tentang Qanun terdapat di dalam UU Pemerintahan Aceh, yaitu: 1. Qanun Aceh adalah : peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. (Pasal 1 angka 21 UU Pemerintahan Aceh) 2. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh. ( Pasal 1 angka 22 UU Pemerintahan Aceh)

Bahwa dalam hal hirarki hukum di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Qanun dipersamakan dengan Perda di daerah lainnya. Menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa: jenis dan hierarki peraturan perundangundangan adalah sebagai berikut: UUD RI Tahun 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Pada penjelasan Pasal 7 disebutkan bahwa: Termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah Qanun yang berlaku di Aceh dan Perdasus serta Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka kedudukan Qanun diakui dalam hierarki perundang-undangan Indonesia dan dipersamakan dengan Perda. Bahwa pengaturan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mempermudah Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap daerah, terutama yang berhubungan dengan pembentukan suatu kebijakan daerah. Hanya saja tetap harus diperhatikan tentang kekhususan yang diberikan Pusat terhadap Aceh.

Berdasarkan kekhususan yang di berikan kepada Aceh, maka DPR Aceh dapat mengesahkan Qanun tentang jinayat atau peradilan pidana Islam sebagai hukum acara di Mahkamah Syar’iah. Hanya saja memang produk dari Qanun ini harus memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintahan Aceh  sama halnya perda-perda lainnya di Indonesia.

Bahwa daerah Aceh masuk dalam wilayah NKRI, karena itu pengawasan pusat terhadap Qanun mutlak harus ada. Hal ini didasari karena bentuk negara yang dipilih di Indonesia adalah negara kesatuan. Dalam negara kesatuan pelaksanaan penyelenggaraan otoritas tertinggi berada dalam satu kekuasaan pusat. Hakikat negara kesatuan sendiri adalah negara yang kedaulatannya yang tidak terbagi. Demikian pula dalam pengawasan terhadap Qanun, harus dilakukan oleh pusat sebagai konsekuensi dari negara kesatuan.

Unduh Permohonan Disini

Unduh Putusan Disini



Related Articles

Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia

Reporter Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia telah mengunjungi

Amicus Brief: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal

Melihat Perlindungan Pengungsi di Indonesia

Pada akhir Januari 2012, menurut data UNHCR terdapat 3275 pencari suaka dan 1052 pengungsi yang terdaftar di UNHCR Jakarta. Selama

Verified by MonsterInsights