image001

Pentingnya Pemantauan Tempat Penahanan Hingga Dampak Buruk Kegagalan Kebijakan Narkotika

Menurut beberapa pemberitaan di media pada 1 November 2021, V dan Y yang merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta melaporkan mengalami tindakan tidak manusiawi dari petugas Lapas selama menjalani masa binaannya.

ICJR mengecam tindakan tersebut, karena tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat berdasarkan Pasal 16 UNCAT (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 5 tahun 1998. Dengan adanya kejadian ini, maka Pemerintah Indonesia telah melanggar komitmennya selaku negara peserta UNCAT untuk wajib memaksimal mungkin pencegahan terjadinya perlakuan tidak manusiawi sebagai bentuk penghukuman dalam wilayah hukumnya.

ICJR menyerukan Kementerian Hukum dan HAM segera turun tangan atas adanya praktik ini. Hal ini harus direspon oleh Dirjen PAS untuk melakukan evaluasi mendalam terkait dengan kode etik dan penyelenggaraan tugas dari petugas pemasyarakatan, bahwa setiap petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terikat peraturan perundang-undangan dan kode etik yang ketat berdasarkan perlindungan pada hak asasi manusia.

Sesuai dengan Kode Etik pegawai pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-16.Kp.05.02 Tahun 2011 bahwa terhadap petugas yang melanggar kode etik, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi termasuk sanksi untuk diproses secara pidana terhadap perbuatannya merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu ICJR mendorong pihak Menkumham dan Dirjen PAS untuk melakukan evaluasi secara mendalam atas tindakan ini, termasuk mengusut secara pidana tindakan kekerasan yang dilakukan.

Karena berhubungan dengan penyiksaan di bawah pengawasan aparatur negara, maka perlu juga kembali mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan. Untuk sementara ini, Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat dengan segera melakukan pemantauan dan pengawasan pada rutan dan lapas yang diduga berpeluang menjadi tempat penyiksaan, termasuk tempat-tempat penahanan di kepolisian.

ICJR mencermati bahwa kejadian ini juga merupakan imbas dari sikap represif aparat penegak hukum dalam hal ini petugas pemasyarakatan. Nilai-nilai pemasyarakatan berupa pengayoman, penghargaan terhadap martabat manusia termasuk juga nilai untuk menjunjung tinggi tujuan pemasyarakatan yaitu untuk membantu narapidana kembali ke masyarakat belum sepenuhnya diterapkan dalam Lapas.

Diketahui juga, Lapas tempat kejadian adalah Lapas Narkotika, dipenuhi oleh pengguna narkotika, yang untuk kesekian kalinya ICJR nyatakan bahwa mereka sedari awal tidak layak untuk dipenjara.

ICJR telah berulang kali menyerukan agar Pemerintah dan DPR melakukan reformasi Kebijakan Narkotika di Indonesia. Saat ini Indonesia merupakan negara yang masih represif dalam menyelenggarakan kebijakan narkotikanya dalam UU No. 35 tahun 2009. UU ini belum memberikan jaminan rehabilitasi pecandu narkotika dan dekriminalisasi kepada pengguna narkotika. Akibatnya, angka pecandu dan pengguna narkotika di dalam Lapas dari tahun ke tahun terus meningkat, tanpa intervensi kesehatan mengakibatkan hak atas keamanan dan kesehatan mereka terlanggar.

Pemenjaraan jelas bukan merupakan solusi bagi pengguna narkotika, malah akan menyebabkan Lapas sebagai “surga” bagi peredaran narkotika yang dapat menimbulkan sistem dan aparatur negara yang koruptif. Tak heran, pihak Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen PAS kewalahan menangani kasus peredaran narkotika di dalam Lapas.

Atas hal tersebut, ICJR memberikan beberapa catatan:

  1. Kementerian Hukum dan HAM harus turun tangan evaluasi praktik tidak manusiawi Lapas Kelas II A Yogyakarta dan Lapas dan Rutan lain seluruh Indonesia
  2. Menindak tegas oknum yang terlibat termasuk juga memproses secara pidana perbuatan penganiayaan
  3. Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, segera melakukan respon cepat dengan melakukan pemantauan dan asesmen pada tempat-tempat penahanan
  4. Mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan
  5. Untuk kesekian kalinya, Pemerintah dan DPR harus sekarang juga mengevaluasi kebijakan narkotika karena berdampak besar pada pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan

CP: Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top