Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud MD, dilaporkan pada 13 November 2023 dengan no laporan LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Aiman dilaporkan oleh Fikri Fahrudin, perwakilan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, atas pernyataannya tentang adanya perintah Komandan di Kepolisian untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Pelapor melaporkan Aiman dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016 dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan tentang Hukum Pidana. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Aiman tidak dapat dipidana dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016 tetapi terdapat dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan tentang Hukum Pidana.
Pada 27 Januari 2024, terlepas dari adanya desakan masyarakat untuk menunda proses hukum Aiman, pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap Aiman dan juga melakukan penyitaan ponsel miliknya. Penyitaan ini menimbulkan pertanyaan mengingat tidak ada kepentingan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap keseluruhan ponsel Aiman. Bukti yang dibutuhkan penyidik hanya terkait dengan informasi elektronik yang disebarkan Aiman dan seluruhnya sudah didapatkan oleh penyidik. Penyitaan ponsel hanya dapat dilakukan apabila penyidik perlu melakukan verifikasi secara digital maupun forensik digital, dalam kasus sesederhana tuduhan berita bohong ini, tak perlu penyitaan ponsel. Apalagi, Aiman bersikap kooperatif selama proses hukum atas kasusnya berjalan. Maka penyitaan terhadap ponsel tersebut justru berpotensi melanggar hak atas privasi.
Pada prinsipnya, ICJR menentang bentuk-bentuk pembungkaman ekspresi yang tidak demokratis, apalagi dilakukan dengan menyalahgunakan Undang-undang. ICJR mencatat bahwa kasus ini tidak dapat diteruskan atas dasar sebagai berikut:
Pertama, pernyataan Aiman terkait netralitas Kepolisian tidak dapat dipidana dengan ketentuan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan tentang Hukum Pidana. Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan tentang Hukum Pidana mengatur larangan untuk penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan sengaja sedangkan Pasal 14 ayat (2) UU Peraturan Hukum Pidana mengatur perbuatan serupa dengan syarat bahwa orang tersebut harus patut menduga pemberitahuan tersebut adalah bohong.Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana mengatur tentang pemidanaan penyebaran kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang mana pengukuran harus patut menduga bahwa berita tersebut akan menimbulkan keonaran. Kedua pasal tersebut juga menekankan adanya unsur “keonaran” yang dimuat dalam penjelasan bahwa merupakan lebih hebat dari kegelisahan, dari jumlah penduduk yang jumlahnya tidak sedikit yang juga bermuatan kekacauan. Jika kita lihat dalam sejarah pembentukan pasal ini, keresahan dan kekacauan ini merujuk pada aspek keamanan negara pasca baru merdeka, tentu tidak termasuk kondisi hadirnya kritik, diskursus ataupun perhatian dalam proses demokrasi seperti pemilu.
Pasal ini memang tidak relevan lagi dalam situasi kemerdekaan saat ini, sekalipun aparat penegak hukum mau menggunakan Pasal ini, maka harus dibuktikan tiga hal utama dalam implementasi Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yakni, niat, pengetahuan seseorang mengenai kebenaran dan/atau kelengkapan dari berita yang ia sebarkan, serta adanya keonaran yang timbul sebagai akibat.
Jika dicermati, konteks pernyataan Aiman disampaikan dalam bentuk imbauan terhadap pihak Polri dan TNI untuk menjaga netralitas agar tidak cenderung mendukung pasangan capres-cawapres tertentu. Pernyataan ini Aiman sampaikan juga berdasarkan peristiwa pencopotan baliho kampanye Ganjar-Mahfud serta informasi yang ia peroleh mengenai adanya perintah dari Komandan di Kepolisian untuk mendukung capres-cawapres tertentu. Aiman menyadari bahwa pernyataan yang ia sampaikan merupakan hal yang benar berdasarkan informasi yang ia peroleh dari informan yang ia percaya. Apabila informasi tersebut terbukti tidak benar pun, Aiman tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena saat ia mengeluarkan imbauan tersebut, ia percaya bahwa informasi yang ia dapat itu benar. Selain itu, aparat penegak hukum juga seharusnya dapat membedakan apakah niat dari Aiman dalam menyampaikan pernyataan tersebut adalah sebagai suatu kritik atau imbauan yang timbul dari kekhawatiran atas netralitas APH ataukah untuk menimbulkan keonaran harus berdimensi merusak keamanan. Tentunya apa yang dilakukan Aiman tidak dalam intensi menimbulkan ketidakamanan di masyarakat demokratis.
Kedua, pihak penyidik harus memperhatikan Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini juga mengatur larangan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik yang berakibat pada kerusuhan dengan ancaman pidana yang lebih rendah dengan pembaruan hukum yang diniatkan untuk. menjaga demokrasi. Penyidik harus paham asas lex specialis dan asas transitoir untuk menggunakan ketentuan yang lebih khusus dan lebih menguntungkan. Dalam hal ini, Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 merupakan ketentuan yang lebih khusus ketimbang Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024, pihak penyidik seharusnya membuktikan adanya kesengajaan Aiman untuk menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Sebagaimana disinggung sebelumnya, unsur kesengajaan tidak terpenuhi. Secara lebih ketat, kerusuhan harus dimaknai sebagai “kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital/siber” sehingga kasus ini tak memenuhi unsur tersebut. Dengan demikian, perbuatan Aiman tetap tidak dapat dipidana dengan UU ITE.
Ketiga, memang pihak Kepolisian telah mengeluarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, namun ICJR tidak sepenuhnya sepakat dengan adanya surat telegram ini, karena akan ada kepentingan korban yang berpotensi dicederai. Yang ICJR tekankan untuk tidak menyalahgunakan ketentuan hukum yang ada, apalagi dengan dimensi politik.
Berdasarkan hal-hal di atas, ICJR mendorong agar:
- Penyidik menghentikan kriminalisasi Aiman, termasuk menghentikan penyitaan yang tidak perlu atas ponsel Aiman, karena tak ada dasar hukum pidana yang bisa digunakan
- Jaksa perlu memperhatikan kasus ini dan menghentikan atau memberikan perintah kepada penyidik untuk menghentikan proses hukum
- Seluruh aparat penegak hukum utamanya Penyidik harus menempuh pelatihan ulang tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk memahami UU ITE baru dan KUHP dengan juga memahami politik hukum pembentukan aturan tersebut.