image001

Peraturan Bersama Narkotika diragukan, Lebih baik merevisi UU Narkotika

Selasa (11/3/2014), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan  Sekretariat Mahkumjakpol telah melakukan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, serta BNN di Istana Wakil Presiden, BNN dan Sekretariat Mahkumjakpol mengklaim bahwa Peraturan bersama ini merupakan langkah kongkret bagi pemerintah dalam menekan  jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, mengatakan bahwa peraturan bersama tersebut haruslah  dilihat sebagai kebijakan yang bersifat sementara, dirinya menyebutkan, peraturan Bersama ini diragukan kegunaannya, termasuk kekuatan mengikatnya bagi seluruh elemen penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait dalam urusan menangani problem narkotika.

Supriyadi menegaskan, justru apabila memang ada niat kuat dari pemerintah, harusnya yang dilakukan pertama kali adalah revisi terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika (UU narkotika) yang menurutnya merupakan akar dari berbagai permasalahan yang timbul terkait penanganan pengguna narkotika. Mulai dari ketentuan tentang rehabilitasi sampai dengan pasal pidananya.

Menurut Supriyadi, sebelum Peraturan Bersama ini muncul, setidaknya ada beberapa aturan yang telah diperkenalkan di Indonesia, misalnya  SEMA No. 4 Tahun 2010 dan SEMA No. 3 Tahun 2011 yang membuka ruang pemahaman bahwa penggunan narkotika dapat diperlakukan berbeda dengan ditahan di lembaga rehabilitasi sosial dan medis sampai dengan pengaturan kualifikasi yang mempermudah aparat penegak hukum dan Hakim guna mengambil keputusan terkait pengguna narkotika. Namun pada praktiknya, seluruh SEMA ini tidak berjalan karena dianggap tidak mengingat institusi lain, bahkan lebih buruk, Hakim sendiri tidak mencerminkan ketundukan pada aturan tersebut, mungkin Karena sifatnya SEMA.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan ICJR bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), implementasi Putusan MA terhadap penggunan Narkotika selama Tahun 2012, dari 37 sampel putusan, hanya 6% dimana Hakim MA menjatuhkan putusan tindakan (Rehabilitasi Sosial dan Medis). Lebih buruk, untuk urusan penanganan penggunan narkotika pada tahapan penyidikan dan penuntutan, Polisi dan Jaksa, dengan sampel yang sama tidak sekalipun melakukan penempatan tersangka di lembaga Rehabilitasi. Akibatnya rutan dan lapas saat mengalami overkapasitas, hampir separuh dari rutan dan lapas Indonesia dipenuhi oleh tersangka/terdakwa narkotika, yang harusnya sebagian dari mereka lebih baik mendapat rehabilitasi.

Supriyadi menyebutkan bahwa fokus utama apabila ingin memperbaiki keadaan yang terjadi saat ini adalah merubah UU Narkotika. Supriyadi mengatakan bahwa pemahaman selama ini, rehabilitasi melekat pada pasal pidana yang disangkakan atau didakwa. Kecenderungan dari Polisi dan Jaksa dalam praktik adalah dengan  menggunakan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang mengkualifikasikan Pengguna narkotika sebagai pelaku yang harus dipidana karena memenuhi rumusan “memiliki, menyimpan dan menguasai” daripada menggunakan pasal 127 UU Narkotika yang langsung mengategorikan tersangka dan terdakwa sebagai pengguna narkotika.

Problemnya, menurut Supriyadi, struktur UU Narkotika justru melekatkan kewajiban rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang dikenakan pemidanaan berdasarkan pasal 127 UU Narkotika. Sehingga, bagi tersangka dan terdakwa yang meskipun masuk dalam kategori pengguna narkotika atau pecandu, namun pasal pemidanaannya dikenakan pasal 111 dan 112 UU Narkotika,  kecenderungannya adalah tidak dilakukan kewajiban rehabilitasi oleh aparat penegak hukum dan Hakim.

Hal tersebut baru satu permasalahan yang terjadi dikarenakan Polisi, Jaksa dan Hakim merasa tidak terikat dengan ketentuan dalam UU Narkotika. Peraturan Bersama ini hanya untuk menutupi permasalahan yang sesungguhnya terjadi, Peneliti Senior ICJR ini menekankan bahwa tanpa merevisi Ketentuan UU Narkotika tidak akan banyak perubahan yang ada.

 

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top