Jakarta – Peraturan Bersama terkait Penangaan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi menuai kritik. Peraturan bersama itu diragukan efektivitasnya.
“Apabila memang ada niat kuat dari pemerintah, harusnya yang dilakukan pertama kali adalah revisi terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono di Jakarta sebagaimana dirilis, Selasa (18/3).
Peraturan bersama itu sebelumnya ditandatangan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Polri di Istana Wakil Presiden (wapres) disaksikan Wapres Boediono.
Supriyadi mengatakan peraturan bersama biasanya tidak memiliki kekuatan mengikat yang ketat bagi seluruh penegak hukum terkait.
Dia mencontohkan peraturan sejenis sudah pernah ada yakni dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2011 tentang pencandu narkotika diarahkan ke lembaga rehabilitas.
Namun, hingga saat ini pengadilan dan penegak hukum masih memberatkan pada pasal pidananya.
“Pada praktiknya, seluruh SEMA ini tidak berjalan karena dianggap tidak mengingat institusi lain, bahkan lebih buruk, hakim sendiri tidak mencerminkan ketundukan pada aturan tersebut, mungkin karena sifatnya SEMA,” ujarnya.
Ditambahkannya, hasil riset ICJR dan Lembaga Kajian Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menunjukkan bahwa implementasi putusan MA terhadap penggunan narkotika selama tahun 2012, dari 37 sampel putusan, hanya 6 persennya hakim MA menjatuhkan putusan tindakan rehabilitasi sosial dan medis.
Bahkan pada tahap penyidikan, polisi dan jaksa tidak melakukan penempatan tersangka di lembaga rehabilitasi.
Padahal sejumlah lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni dan sebagian besar adalah narapidana yang dikaitkan dengan narkotika.
ICJR meminta pemerintah lebih baik melakukan revisi terhadap UU Narkotika agar mewajibkan rehailitasi terhadap pengguna narkotika.
“Hampir separuh dari rutan dan lapas Indonesia dipenuhi oleh tersangka/terdakwa narkotika, yang harusnya sebagian dari mereka lebih baik mendapat rehabilitasi,” kataya lagi.
Penulis: Ezra Sihite/FEB
Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/172152-peraturan-bersama-penanganan-pencandu-narkoba-tuai-kritik.html