image001

Permenristekdikti tentang Program Profesi Advokat Hambat Askes Masyarakat Miskin Terhadap Keadilan

Pada 24 Januari 2019, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah mengundangkan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Peraturan ini didasarkan pada pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan Program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi terkait.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah secara aktif dijalankan oleh Organisasi Advokat bekerja sama Perguruan Tinggi. Pasal 2 ayat 1 UU Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Terhadap pasal 2 ayat 1 UU Advokat ini, sebelumnya pernah diuji melalui Mahkamah Konstitusi pada 2013 dan 2016. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa “Dengan memperhatikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013 di atas Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat.” Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 juga memberikan pertimbangan bahwa “untuk menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas.

Sebagai produk hukum tentang peraturan teknis, Institute for Criminal Justice Reform  (ICJR) berpendapat bahwa Permenristekdikti ini haruslah mengacu melaksanakan pendelegasian dari UU Advokat dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan diatas. Maka secara formil, pemberian kewenangan di dalam Permenristekdikti bahwa Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan Program Profesi Advokat telah bertentangan dengan prinsip umum hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), dimana peraturan pelaksanaan tidak boleh melampaui kewenangan UU yang mendasarinya.

Selain itu dengan hadirnya Permenristekdikti ini, ICJR melihat bahwa di masa depan akses keadilan bagi rakyat miskin juga akan semakin sulit diakses karena semakin sulitnya untuk mencari advokat yang mendedikasikan jasanya hanya untuk menangani perkara – perkara orang miskin. Dengan melihat ketentuan Permenristekdikti tersebut, untuk menjadi Advokat perlu waktu lebih dari 8 tahun, maka biaya yang diperlukan seorang menjadi Advokat menjadi cukup tinggi yang dalam jangka panjang akan berdampak pada ketersediaan advokat yang mau untuk menjalankan profesi secara pro bono secara full time.

ICJR juga mengingatkan bahwa dengan keberadaan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka pemerintah dituntut untuk menyediakan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan buta hukum agar merata di seluruh Indonesia. Keberadaan Permenristekdikti No 5 Tahun 2019 ini secara jangka panjang akan menghalangi implementasi dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan menegasikan hak memperoleh pembelaan dari seorang advokat (access to legal counsel) sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur untuk mendorong akses keadilan yang merata bagi semua orang.

ICJR meminta agar Menristekdikti mengkaji ulang Permenristekdikti No 5 Tahun 2019 dan menyesuaikannya dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. ICJR juga menyerukan agar Organisasi Advokat untuk segera mengambil sikap terhadap Permenristekdikti No 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat tersebut.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top