image001

Persidangan Kasus Penghinaan BBM M. Arsyad, Dirancang Untuk Dipaksakan!

Entah Apa yang terjadi dalam proses persidangan M. Arsyad. Persidangan dengan terdakwa kasus penghinaan lewat status BlackBerry Messenger ini ditunda untuk kedua kalinya karena saksi Khadir Khalid, yang juga menjadi korban penghinaan kasus tersebut, tidak dapat menghadiri persidangan. Tanda tanya semakin besar karena sudah lebih dari 40 hari, M. Arsyad menjadi tahanan PN Makassar di Rutan Kelas 1 Makassar.

Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), merasa bahwa ada kesan persidangan ini memang dirancang untuk dipaksakan. Supriyadi juga menyoroti terkait penahanan yang dilakukan kepada M. Arsyad. Menurutnya, untuk kasus seperti penghinaan, apalagi latar belakang terdakwanya jelas dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti juga sangat minim, penahanan harusnya tidak perlu dilakukan. Persidangan tetap dapat dilakukan meskipun terdakwa berada diluar tahanan.

Supriyadi menilai bahwa penahanan pada M. Arsyad hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, perlu untuk diketahui bahwa M. Arsyad dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman pidananya 6 Tahun penjara. Supriyadi berpendapat bahwa penahanan tersebut hanya akan menyebarkan rasa takut di kalangan masyarakat dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, karena ancaman nyatanya adalah dapat dilakukannya penahanan kepada pelaku yang dirasa melakukan penghinaan di dunia Internet.

Penundaan sidang M. Arsyad yang justru dikarenakan tidak hadirnya saksi dari pihak Penuntut Umum menunjukkan ada yang salah dengan proses persidangan kasus ini. Supriyadi menekankan bahwa penahanan yang dilakukan pada M. Arsyad tidak berdasar dan terlalu dipaksakan. Dirinya menekankan bahwa secara sistematis, Penahanan yang dilakukan terhadap M. Arsyad ditambah lagi menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE , adalah bentuk ancaman masif terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan jaminan hak kebebasan berekspresi.

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top