Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana perubahan hakim komisaris dalam persidangan prapengadilan menjadi hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dalam Rancangan KUHAP jangan sekadar ganti baju. Perubahan tersebut harus juga menyentuh aspek fundamental.
Hal itu dikatakan Anggara Suwahyu, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) dalam sebuah diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (2/5).
Anggara menilai, kewenangan dari lembaga penegak hukum sering lolos dari pantauan lembaga praperadian selama ini. “Setiap kewenangan besar harus diawasi dengan kewenangan lain. Ini yang saya garis bawahi. Bahwa tindakan kejahatan di dalam penyidikan itu selalu dimungkinkan,” katanya.
Menurutnya, lembaga praperadilan selama ini hanya mengurusi masalah administratif. Sehingga, lembaga itu tak bisa memberikan perlindungan terhadap peran penyidik yang sangat besar.
“Setiap orang punya hak asasi termasuk penjahat. Karena kewenangan yang terlalu besar di penyidik, perlu diawasi,” jelasnya.
Lantaran itu, ia menyesalkan tidak efektinya lembaga praperadilan dalam menjalankan fungsinya. Karenanya, sejumlah aspek dalam lembaga praperadilan yang baru harus dibenahi.
“HPP akan menjadi ideal jika didudukan sebagai judicial scrutiny atas adanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Dan penentuan keduanya tidak diskresioner dan juga melibatkan partisipasi publik dalam proses pengadilannya,” tegasnya.
Sumber: metrotvnews.com