image001

Pidana Kebiri sebaiknya Dihilangkan dari Rencana Mendukung Darurat Kejahatan Seksual

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Pidana Kebiri sebaiknya Dihilangkan dari Rencana Mendukung Darurat Kejahatan Seksual

Bapak Presiden yang terhormat,

Perkenalkan kami Aliansi 99, puluhan organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian atas rencana pemerintah untuk pengggunaan pidana kebiri di Indonesia dalam kasus kejahatan seksual.

Kami sangat mendukung pernyataan Bapak pada Selasa 10 Mei 2016 mengenai sikap pemerintah terkait kedaruratan situasi kejahatan seksual di Indonesia. Kami juga memberikan apresiasi atas kecepatan reaksi pemerintah menghadap kasus yang memilukan tersebut. Kami juga akan terus mendukung upaya pemerintah dalam membuat langkah-langkah khusus bagi kasus kejahatan seksual khususnya terhadap anak di Indonesia .

Bapak Presiden, Kami mendukung kebijakan pidana yang reasional, ketimbang emosional.

Namun masih ada satu rencana kebijakan yang mengganjal bagi kami, yakni penggunaan kebiri sebagai jenis pemidanaan baru. Kami melihat bahwa dalam Rancangan Perppu yang sedang di susun oleh Tim yang bapak bentuk, hukuman pidana dalam bentuk kebiri dengan sengaja dimasukkan sebagai jenis pidana baru untuk menambah pidana penjara maksimal. Kami keberatan dengan rencana tersebut karena beberapa hal, namun yang utama adalah kebijakan tersebut tidak layak di dorong karena situasi emosional semata.

Penggunaan kebiri dengan metode chemical castration ini tidak pernah berhasil menurunkan angka kejahatan seksual di Negara – Negara yang menerapkan hukuman kebiri.  Dengan kata lain ini adalah aturan yang buruk. Rencana yang Bapak  dukung bukan solusi tapi dengan sengaja melompati akar masalah yang justru  dihadapi para korban kejahatan seksual.

Bapak Presiden, Persoalannya Ada Dalam Sistem Peradilan Pidana  Indonesia

Para korban sering menghadapi hambatan, terutama di tahap penyidikan dan penuntutan. Bahkan hanya sedikit kasus-kasus mereka yang berhasil masuk ke ruang persidangan. Data kami menunjukkan bahwa aparat penegak hukum yang bapak pimpin justru gagal melakukan penyidikan dan penuntutan secara memadai terhadap para pelaku kejahatan seksual. Akibatnya, seberapun hukuman maksimal diterapkan, tidak akan pernah membawa efek jera. Karena sistem peradilan pidana Indonesia tidak dirancang secara memadai bagi korban kejahatan seksual untuk dapat mengaksesnya dan utamanya untuk membawa keadilan bagi para korban.

Bapak Presiden, Jangan Lupakan Aspek Pemulihan Korban

Yang lebih memprihatinkan lagi, rancangan perppu yang disusun oleh Tim Bapak, justru melupakan nasib korban kejahatan seksual. Tidak ada satu pasalpun yang menaruh perhatian akan hak-hak korban kejahatan seksual. Padahal kami tahu saat ini tidak ada satupun regulasi yang secara khusus memberikan hak hak korban kejahatan seksual seperti, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, bantuan medis, psikologis dan psikosial. Hanya ada satu regulasi yakni dalam UU No 31 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun regulasi ini pun terbatas alias tidak komprehensif untuk korban kejahatan seksual anak.

Kami mengingatkan pula kepada Bapak Presiden, bahwa data data soal kasus kejahatan seksual termasuk angka rahbilitasi korban sangat lemah. Pemerintah Indonesia tidak pernah menaruh perhatian pada pentingnya data. Ini yang mengakibatkan kebijakan penanganan kasus kejahatan seksual, utamanya hanya mendasarkan pada keramaian di media. Penggunaan data yang komprehensif tidak pernah menjadi pertimbangan sebagai dasar pembentukan kebijakan yang menyeluruh bagi penanganan kasus kejahatan seksual dan korban kejahatan seksual

Hormat Kami

Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri

ICJR, ELSAM, ECPAT INDONESIA, LBH Apik Jakarta, Forum Pengada Layanan, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, PBHI, SAPA Indonesia, LBH Pers, PKBI, WALHI, KePPaK Perempuan, Institut Perempuan, HRWG, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), ASOSIASI LBH APIK, Perempuan Mahardika, Positive Hope Indonesia, KONTRAS, Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) – Jakarta, OPSI, Lentera Anak Pelangi, PSHK, LDD, SAMIN, Gugah Nurani Indonesia, Sahabat Anak, Perkumpulan Magenta, Syair.org, Tegak Tegar, Simponi Band, YPHA, Budaya Mandiri, IMPARSIAL, Yayasan Pulih, Kriminologi UI, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, KPKB, Institut KAPAL Perempuan, ANSIPOL, Lembaga Partisipasi Perempuan, Kalyanamitra, Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan, Women Research Institute, PD Politik, Indonesia untuk Kemanusiaan, Institute Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI), Aman Indonesia, Indonesia Beragam, Yayasan Cahaya Guru, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), PEKKA, Migrant Care, Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender seluruh Indonesia (APPHGI), INFID, Rahima, Association for Community Empowerment (ACE), Perkumpulan Rumpun, Sejiwa, LPBHP Sarasvati, Sapa Institut – Bandung, YLBHI, MaPPI FH UI, LeIP, TURC, Masyarakat Akar Rumput (MAKAR), Afy Indonesia, Rifka Annisa – Yogyakarta, IPPI (Ikatan Perempuan Positif Indonesia), SCN CREST (Semarak Cerlang Nusa), Aliansi Remaja Independen, Fahmina Institute, MITRA IMADEI, Yayasan Bakti Makassar, Yayasan Kesehatan Perempuan, Asosiasi PPSW, Jala PRT, Cahaya Perempuan WCC, Rumah KITAB, SEPERLIMA, PKWG UI, PRG UI, Kajian Gender UI, Flower Aceh, Perkumpulan Harmonia, Yayasan Nanda Dian Nusantara, ILRC, Mitra Perempuan Women’s Crisis Center, PUSKA PA UI, Yayasan Jurnal Perempuan, Solidaritas Perempuan, Yayasan KAKAK Solo, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), PGI, YSSN Pontianak, Yayasan Setara Semarang, dan PKPA Medan.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top