Masih ada waktu 3 bulan agar Menteri Keuangan segera merevisi Peraturan Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian bagi korban.
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 yang merevisi PP No. 27 Tahun 1983 dengan menaikkan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap atau peradilan sesat telah dibentuk sejak 3 bulan yang lalu. Diharapkan Namun aturan ini masih belum efektif karena harus ada beberapa penyesuaian dengan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
Dalam Pasal 39C PP No. 92 Tahun 2015, dikatakan bahwa :
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai ganti kerugian wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka merujuk pada tanggal penetapan dan pengundangan PP ini yaitu pada 8 Desember 2015, maka seluruh penyesuian ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus dilakukan selambat-lambatnya 8 Juni 2016.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), melihat ada satu peraturan yang perlu direvisi terkait dengan PP tersebut, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian (KMK No. 983). KMK No. 983 ini telah lama menjadi mimpi buruk pencari keadilan karena mekanismenya berbelit dan memiliki jangka waktu yang tidak pasti.
Setidaknya PP No. 92 Tahun 2015, telah mengatur jangka waktu pembayaran ganti kerugian yaitu selambat-lambatnya dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri. Jangka waktu 14 hari tersebut harus di tuangkan dalam revisi peraturan di Kementran keuangan agar pemberian ganti rugi bisa lebih efektif dan efisian.
Untuk itu, ICJR mendorong agar Menteri Keuangan segera melakukan penyesuaian dan mengeluarkan aturan baru menggantikan KMK No. 983 ini. Meskipun secara aturan masih ada waktu sekitar tiga bulan lagi sampai dengan Juni 2016, namun penting untuk segera mengeluarkan aturan tersebut untuk mengefektifkan aturan ganti kerugian yang sudah ada. Selain itu, yang terpenting, Keputusan Menteri Keuangan yang baru harus menutup kekurangan KMK No. 983 dengan memastikan korban mendapatkan akses yang mudah dengan mekanisme yang tidak berbelit.