image001

Pidana Penghinaan Tidak Tepat Digunakan Dalam Konflik Romli-ICW

Pada Kamis 21 Mei 2015, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita melaporkan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik atas dirinya, Romli diyakini menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Berdasarkan beberapa pemberitaan di media cetak maupun elektronik, dasar dari laporan Romli adalah pernyataan yang dikeluarkan Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo serta Said Zainal Abidin yang menyudutkan dirinya. Romli diberitakan geram karena dipertanyakan integritas dan komitmen pemberantasan korupsinya lantaran memiliki konflik kepentingan apabila masuk menjadi tim pansel pimpinan KPK.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat bahwa permasalahan ini seharusnya tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. ICJR menilai bahwa dalam iklim demokrasi seperti saat ini, maka kritik terhadap orang yang akan menduduki jabatan publik atau yang akan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas adalah suatu hal yang wajar. ICJR bisa memahami posisi Romli Atmasasmita, namun dalam hukum pidana penghinaan, apa yang dilakukan oleh ICW dan Said Zainal Abidin bukanlah merupakan sebuah penghinaan, atau setidak-tidaknya tidak dapat dijerat dengan pasal pidana.

ICJR memiliki beberapa alasan mendasar mengapa penggunaan delik pidana tidak tepat dalam kasus Romli Atmasasmita tersebut, diantaranya :

Pertama, Pasal 310 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaks untuk membela diri”. Harus menjadi sorotan bahwa apa yag dilakukan ICW dan Said Zainal Abidin masuk dalam koridor kepentingan umum. Pemilihan Tim Pansel KPK bagaimanapun juga merupakan bagian besar dari agenda pemberantasan korupsi, sehingga orang-orang yang nantinya duduk menjadi anggota tim pansel bukan lagi berbicara mengenai kepantasan secara Individu namun juga menyangkut kepentingan umum yang lebih besar. Sudah menjadi sutau kelaziman dalam iklim demokrasi modern saat ini, masyarakat, yang juga pembayar pajak, melakukan kritik pada calon- calon orang yang akan duduk pada jabatan-jabatan publik. Para pejabat publik akan bekerja menggunakan dana rakyat atau APBN, sehingga unsur kepentingan umum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kasus ini, begitu juga isu pemberantasan korupsi yang merupakan kepentingan umum.

Keduaapa yang dilakukan oleh ICW dan Said Zainal Abidin adalah Good Faith Statement atau pernyataan yang beritikad baik. Khususnya ICW, kritik dan pendapat yang dilontarkan tidak dapat dipisahkan dari dasar organisasi dan visi misi pembentukan ICW. Sekali lagi, dalam iklim demokrasi modern, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh ICW, maka kritik yang ditujukan pada pribadi Romli tidak lagi dapat dianggap sebagai sebuah serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Rekomendasi yang diajukan oleh ICW kepada Presiden dalam menentukan susunan tim pansel merupakan bagian dari kerja-kerja ICW selama ini, dan merupakan bentuk masukan yang tidak dapat dipersamakan dengan fitnah/pencemaran nama baik.

Ketiga, penggunaan jalur pidana dalam kasus-kasus penghinaan dipastikan akan berkontribusi pada efek phobia kebebasan berpendapat di Indonesia. Romli Atmasasmita merupakan salah seorang yang berada dibalik rampungnya UU KPK, beberapa kali juga diamini oleh dirinya, Romli mengakui memiliki peranan besar dalam menata konsep anti korupsi melalui beberapa Undang-Undang. ICJR menganggap bahwa sebagai seorang Guru Besar dan sosok terhormat, Romli pasti sadar batul efek yang akan timbul apabila praktik-praktik pemidanaan seperti ini terus dilakukan di Indonesia. Menggunakan praktik pemidaan justru akan membungkam iklim kebebasan berpendapat, harus dipahami, kebebasan berpendapat memiliki relasi yang begitu kuat dengan agenda pemberantasan korupsi. Kebebasan berpendapat merupakan senjata yang dimiliki masyarakat untuk mengawal pemberantasan korupsi, hal yang juga dipercayai dan dibangun oleh Romli saat ikut merampungkan beberapa Undang-Undangn berkonsep anti korupsi.

Saat ini, berdasarkan Riset yang dilakukan ICJR terhadap situasi penerapan hukum penghinaan di Indonesia, berbasis analisis putusan MA, pada 2012 dari 275 perkara  sepanjang 2001 – 2012 ditemukan fakta bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana penghinaan dituntut dengan tuntutan penjara (205 kasus) dan pidana percobaan. Ini merupakan gambaran bahwa pidana penghinaan begitu efektif digunakan nantinya untuk melakukan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat.

Untuk itu, dalam permasalahan ini, ICJR merekomendasikan agar Romli Atmasasmita tidak menggunakan jalur pidana, atau apabila sungguh mendesak, maka ICJR merekomendasikan Romli menggunakan jalur perdata dengan alasan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. ICJR juga mendesak agar Polisi tidak menggunakan laporan Romli sebagai alat untuk melakukan pengekangan kebebasan berpendapat terhadap ICW ataupun Said Zainal Abidin, ICJR mendorong agar Polisi dapat menjalankan peran untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak dan mengusahakan penyelesaian yang lebih baik.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates

05/05/2020

Proses pembaruan hukum pidana yang berorientasi terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil adalah suatu…

Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top