Polisi Memperkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan: Dampak Monopoli Tahanan oleh Polisi, RUU KUHAP Harus Hapuskan Tahanan di Kantor Kepolisian

Dengan semangat pembaruan seperti yang digaungkan oleh Pemerintah dan DPR, untuk menghentikan penyalahgunaan kewenangan, penyiksaan hingga kekerasan seksual yang berulang pada penahanan kepolisian, maka ICJR sangat mendorong pembahasan RUU KUHAP untuk menghapuskan penahanan di kantor kepolisian, di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, diberitakan bahwa pada 4-6 April 2025, Aiptu LC, anggota polisi Polres Pacitan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW (21) di Kantor Polres Pacitan. Terduga pelaku merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, sedangkan Korban merupakan perempuan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

ICJR mengutuk keras perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polisi tersebut. Terbukti sekali lagi bahwa Polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, penjaga ketertiban, justru melakukan tindak pidana permerkosaan yang merupakan kekerasan seksual dengan tingkat yang serius. ICJR menuntut harus ada proses pidana terhadap pelaku, tidak hanya proses etik, termasuk kepada pelaku harus dibebankan kewajiban untuk membayar restitusi kepada korban.

Institusi kepolisian dan negara harus segera menjamin pemenuhan hak korban, sesuai dengan hak korban yang dijamin dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, paling tidak hak yang harus diberikan secara segera yaitu hak atas penguatan psikologis; pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis, termasuk layanan kesehatan pencegahan kehamilan ataupun penularan infeksi menular seksual. Selain itu, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan dan korban diberikan hak atas layanan hukum berkaitan dengan proses hukum ini.

ICJR mencermati bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh polisi pada masa penahanan ini, apalagi dalam bentuk kekerasan seksual bukan pertama kali terjadi. Tidak hanya kepada tersangka perempuan berkonflik dengan hukum, namun juga kepada keluarga tersangka. Kasus serupa pernah terjadi di Makassar, pada September 2024 lalu, Pengadilan Negeri Makassar memutus bersalah Briptu Sanjaya atas perbuatan memaksa tahanan perempuan untuk melakukan oral seks.

Data lainnya juga ditemukan kasus bahwa kekerasan seksual juga menimpa perempuan yang merupakan keluarga tahanan. Pada 2021 lalu, dua Polisi memperkosa istri tahahan perempuan di Polsek Kutalimbaru Deli Serdang pada Oktober 2021, dan seorang polisi memperkosa istri tahanan hingga hamil di Polres Lahat pada Desember 2021.

Kejadian ini bukan hanya kasus per kasus, namun sudah berulang dan menujukkan data yang selalu terlaporkan. Pada peringatan hari anti penyiksaan 2024, Komnas Perempuan mencatat bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di ranah negara sebanyak 308 kasus, 106 kasus diantaranya terkait dengan Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH), diantaranya 15 kasus mengalami penyiksaan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dalam proses penyidikan, dalam bentuk penelanjangan, pemerkosaan untuk memaksa, menekan, mengintimidasi bahkan menyiksa agar perempuan memberikan keterangan yang diinginkan penyidik.

Sebelumnya, dalam penelitian Perempuan Bersuara pada 2016 lalu juga dilaporkan, dari 730 perempuan pengguna narkotika yang disurvei, menyatakan bahwa 60% nya pernah berinteraksi dengan kepolisian, dari angka tersebut 27% nya mengalami kekerasan fisik, dan 5% bahkan mengalami kekerasan seksual oleh polisi.

Tidak hanya pada level kekerasan seksual, memang kekerasan oleh polisi pada masa penyidikan dan penahanan jamak terjadi. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melakukan survei pada tiga Rumah Tahanan Negara yang berlokasi di Jakarta. Selama periode Januari-Mei 2024, ada setidaknya 35 tahanan (32 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mendapatkan penyiksaan pada proses penyidikan; 21 tahanan (15 laki-laki dan 6 perempuan) mengaku mengalami pemerasan; 7 tahanan (4 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mendapatkan kekerasan seksual.

ICJR mengingatkan bahwa maraknya terjadi kekerasan fisik hingga kekerasan seksual pada masa penyidikan dan penahanan juga didukung oleh sistem peradilan pidana yang sama sekali tidak memadai dan tidak sesuai prinsip hak asasi manusia tentang pencegahan penyiksaan bagi orang yang berkonflik dengan hukum.

Secara prinsip hak asasi manusia, dalam komentar umum Pasal 9 ICCPR tentang hak atas kebebasan, paragraf 36 menjelaskan bahwa Penahanan sebagai bentuk tindak lanjut dari kebutuhan membatasi kemerdekaan seseorang tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana, harus tidak dilakukan di kantor kepolisian. Tahanan tersebut harus ditempatkan pada fasiltas yang berbeda otoritas dari kepolisian, untuk memastikan hak tahanan tidak terlanggar termasuk di dalamnya mencegah terjadinya penyiksaan. Otoritas yang berbeda tersebut di Indonesia yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang dikelola berbeda dari Kepolisian, yaitu oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

ICJR mengingkatkan bahwa Indonesia telah meratikasi ICCPR. selain itu, Penjelasan Pasal 20 ayat (1) KUHAP saat ini juga mengamini bahwa tahanan di Kantor Kepolisian hanya bersifat sementara. Dengan merujuk pada amanat ICCPR, harusnya penahanan kantor kepolisian harus dihapuskan.

Sayangnya dalam Pasal 100 RUU KUHAP 2025 justru belum ada upaya menghapuskan tahanan di kantor kepolisian. Penjelasan Pasal 100 RUU KUHAP 2025 masih menjelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan pada kantor kepolisian. Seharusnya sesuai dengan prinsip HAM untuk mencegah penyiksaan, penahanan di kantor kepolisian harus dihapuskan. Otoritas yang menahanan harus bukan bagian dari kepolisian yang memeliki kepentingan penegakan hukum, harusnya ototitas yang khusus hanya bertanggungjawab pada perawatan tahanan.

Sekalipun pengaturan lain diperlukan untuk memitigasi kurangnya jumlah Rutan, yang menjadi penanggung jawab tempat penahanan selain Rutan, tetap otoritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas Rutan (otoritas yang berbeda dari kepolisian), bukan kepolisian sendiri, yang seharusnya tidak boleh memonopoli tahanan.

Dengan semangat pembaruan seperti yang digaungkan oleh Pemerintah dan DPR, untuk menghentikan penyalahgunaan kewenangan, penyiksaan hingga kekerasan seksual yang berulang pada penahanan kepolisian, maka ICJR sangat mendorong pembahasan RUU KUHAP untuk menghapuskan penahanan di kantor kepolisian, di seluruh Indonesia.

Jakarta, 20 April 2025

Hormat Kami,
ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top