Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa

Sebagai bagian dari jenis penghukuman, hukuman mati di Indonesia sebenarnya tidak diperkenalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebelum masuknya kekuatan kolonial Eropa, para Raja dan Sultan yang ada di Nusantara telah mempraktikkan hukuman mati kepada para kawulanya. Dalam konteks Indonesia, konsolidasi hukuman mati secara menyeluruh terjadi pada 1808 atas perintah Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels yang mengatur mengenai pemberian hukuman pidana mati sebagai kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Pada masa ini, hukuman mati dipertahankan sebagai strategi untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan dan juga upaya untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Tanpa upaya pasifikasi penduduk jajahan melalui instrumen hukuman mati, misi pemerintah Perancis yang berkuasa di Belanda untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris akan sulit diwujudkan.

Konsolidasi kedua dan yang terpenting adalah pada saat diberlakukannya Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiers) pada 1 Januari 1873. Selanjutnya pada 1915 diundangkan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie, (WvSI) dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Motif prasangka rasial dan menjaga ketenangan umum menjadi motif utama dari masih diberlakukannya hukuman mati.

Pasca kemerdekaan, hukuman mati tetap diberlakukan dalam berbagai legislasi yang ada di Indonesia. Tentu saja dengan motif dan alasan yang berbeda yang disesuaikan dengan sistem politik dan kondisi sosial politik yang berlaku pada masa legislasi tersebut disahkan. Sejak kemerdakaan maka politik legislasi Indonesia terus memproduksi hukuman mati sebagai salah satu jenius pemidanaan penting

Bahkan setelah reformasi, dalam kurun waktu kurang dari delapan belas tahun, setidaknya terdapat lima undang-undang (UU) yang memasukkan hukuman mati sebagai sanksi pemidanaan, meskipun dalam konstitusi Indonesia pasca amandemen (1999-2002), hak atas hidup telah dijamin dengan tegas. Walaupun hanya lima UU yang mencantumkan hukuman mati pasca Reformasi, namun jika membandingkan jumlah pasal yang mengatur delik hukuman mati sebagai sanksi, jumlahnya meningkat lebih dua kali lipat dibandingkan dengan keseluruhan pasal yang mengatur tentang hukuman mati sejak 1945 – 1998.

Anomali tersebut tentu saja menjadi perhatian serius oleh sejumlah para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan negara-negara lainnya yang sudah meninggalkan praktik yang tidak sesuai dengan rasa perikemanusiaan itu. Apalagi jika merujuk Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 29 pada 18 Desember 2007 meminta kepada seluruh negara untuk melakukan moratorium penggunaan hukuman mati dalam sistem hukumnya sebagai salah satu langkah untuk menuju penghapusan hukuman mati. Sebagai negara yang tergabung dalam komunitas internasional tersebut, Resolusi PBB tersebut menjadi salah satu instrumen hukum internasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh Indonesia.

Pada titik inilah maka sangat penting untuk melakukan sebuah kajian untuk memetakan argumentasi utama masih masuknya sanksi pidana berupa hukuman mati di sejumlah regulasi di Indonesia. Pelacakan argumentasi ini sangat penting untuk mengetahui rasionalisasi dan latar belakang dari kebijakan publik penggunaan sanksi hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa memahami akar dan latar belakang serta argumentasi atas masih dipertahankan hukuman mati di Indonesia di sejumlah UU, maka semakin terbukalah hukuman mati sebagai salah satu bagian dari sanksi pidana yang akan terus dipertahankan dan digunakan.

Unduh Disini

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top