Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia
Seri Position Paper Perlindungan Saksi dan Korban
Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia, sebuah Kajian Awal (diterbitkan oleh ICW, ICJR, dan Koalisi Perlindungan Saksi, Maret 2007)
Tujuan utama penerbitan seri position paper mengenai perlindungan saksi dan koban adalah memberikan informasi kepada publik secara luas mengenai kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu rumusan dalam UU yang memeliki kelemahan mendasar adalah mengenai kompensasi dan restitusi. Paper position ini menguraikan kelemahan mendasar dari mulai aspek definisi, rumusan pasal, hingga problem proseduralnya terkait dengan pelaksnaan mpemberian kompensasi dan restitusi. Sebagai naskah advokasi, paper position ini telah disebarluaskan kepada semua pihak yang memiliki perhatian terhadap tema perlindungan saksi dan korban (unduh disini).
Artikel Terkait
- 30/01/2009 Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban
- 30/01/2009 Pemberian Bantuan dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban
- 30/01/2009 Lembaga Perlindungan Saksi di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal
- 30/01/2009 Nasakah Akademis dan RPP Tata Cara Penentuan Kelayakan, Jangka Waktu, dan Besaran Biaya Pemberian Bantuan bagi Saksi dan Korban
- 30/01/2009 Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru LPSK