image001

Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab Atas Eksekusi Mati Ilegal

Eksekusi kepada Terpidana Mati yang Sedang Dalam Proses Permohonan Grasi Bertentangan Dengan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Informasi terbaru yang diterima ICJR, empat terpidana mati yang telah dieksekusi jumat dini hari, beberapa diantaranya sedang dalam proses pengajuan grasi ke Presiden. Humprey Ejike Jefferson, Sack Osmane dan Freddy Budiman diinfokan sudah mengajukan permohonan grasi.

Sebelumnya, ICJR sudah mengingatkan Jaksa Agung bahwa satu Undang-Undang dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang eksekusi dilaksanakan dalam hal terpidana mengajukan permohonan grasi. Selain itu, penolakan grasi hanya dapat dilakukan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima langsung oleh terpidana.

“Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi,

Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”

Harus digarisbawahi, Humprey Ejike Jefferson telah mengajukan grasi pada hari Senin (25 Juli 2016), Sack Osmane telah mengajukan pada hari rabu (27 Juli 2016), sedangkan dari informasi yang didapat, Freddy Budiman telah mengajukan grasi pada hari Kamis (28 Juli 2016).

Sebagai catatan, atas pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan adanya tenggat waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Grasi, ICJR meminta Jaksa Agung untuk membaca Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015. Sebab, dalam putusan MK tersebut, Pasal 7 ayat (2) UU Grasi telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. Sehingga, Pasal 7 ayat (2) UU Grasi tentang tenggat waktu eksekusi tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap melakukan eksekusi kepada para terpidana mati yang sedang mengajukan permohonan grasi.

Maka, menurut ICJR, bagi setiap pejabat negara yang memerintahkan eksekusi tetap dijalankan, utamanya Jaksa Agung atau bahkan Presiden Joko Widodo, dengan tidak memperhatikan adanya larangan eksekusi tersebut berdaskan Pasal 13 UU Grasi dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015, sesungguhnya telah memerintahkan PEMBUNUHAN.

ICJR meminta agar Presiden dan Jaksa Agung bertanggung jawab atas eksekusi ini karena telah lalai dalam menjalankan tugas jabatan, serta meminta kepada para keluarga terpidana mati agar menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk meminta keadilan atas eksekusi ilegal yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo pada 29 Juli 2016 dini hari.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top