Pada Senin, 8 September 2025, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya. Dihadapan wartawan, Juinta menyampaikan bahwa sudah melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya perihal SatSiber TNI menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi berdasarkan patroli siber yang sudah dilakukan. Melihat hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya.
Berdasarkan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dengan demikian, TNI tidak dirancang sebagai aparat penegak hukum, melainkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan menangani ancaman dalam negeri.
Dalam konteks Satuan Siber, UU nomor 3/2025 jelas menyebutkan bahwa peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP dan tak ada peran dari TNI.
Kami menekankan dalam hal ini TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Kami mendorong Presiden Prabowo Subianto merespons permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut. Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya.
Jakarta, 8 September 2025
Hormat Kami,
ICJR