Kasus Posisi
Perkara ini bermula dari jual beli yang diikat oleh perjanjian pengikatan jual beli kios di Gedung yang berada di kawasan Mangga Dua antara Penggugat dan Tergugat. Setelah perjanjian itu disepakati, Tergugat merasa bahwa Penggugat telah melakukan penipuan kepada Tergugat. Dan karena itu Tergugat bersama – sama dengan beberapa orang lainnya telah melakukan penghinaan melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus PPRS dimana pada poin 5 Tergugat menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan penipuan karena status HGB bukanlah HGB murni namun HGB diatas HPL, dan status ini baru diketahui oleh Tergugat. Tergugat juga membuat laporan polisi tertanggal 15 November 2006 dimana menurut Penggugat isinya adalah tuduhan yang bersifat mencemarkan nama baik Penggugat. Laporan Polisi dari Tergugat tersebut kemudian dihentikan penyidikannya oleh Polisi
Dasar Gugatan
1365 KUHPerdata, 1372 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan MA No 941 K/PDT/2010[1]
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, tindakan melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penipuan yang menimpa diri Tergugat dan para pemilik kios di Gedung ITC Mangga Dua adalah perbuatan legal dan bukan perbuatan melawan hukum
- Putusan MA No 941 K/PDT/2010: http://icjrid.files.wordpress.com/2012/06/941_k_pdt_2010.pdf