image001

RBN v. JP dan NYT

Seperti yang dilaporkan Tempo, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP – warga negara Australia dan NYT yang berkantor di New York, Amerika Serikat. RBN menilai NYT telah memuat artikel yang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya. Artikel itu ditulis oleh wartawan NYT bernama JP dan dimuat tiga kali, yakni tanggal 9 September 2004, 24 September 2004 dan 7 Oktober 2007.

RBN menuntut JP dan NYT untuk memulihkan nama baiknya dan dimuat di halaman depan harian itu dan Herald Tribune. Selain itu, dia menuntut supaya NYT membayar ganti rugi imateriil sebesar US$ 63.930 juta. RBN sendiri telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 April lalu dalam kasus pencemaran lingkungan limbah tailing di sekitar PT. NMR

Kasus ini merupakan mirip dengan apa yang dinamakan Libel Tourism Case yang menurut kami pertama kali terjadi di Indonesia (untuk info lanjutan soal libel tourism case lihat wikipedia). Dalam perkara ini gugatan dinyatakan oleh PN Jakarta Pusat Tidak Diterima

Gugatan

Pasal 1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum

Pertimbangan PN Jakarta Pusat, Putusan No 181/PDT.G/2007/PN.JKT.PST

Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari Para Tergugat terseput maka pada pokoknya Penggugat telah menolaknya sebagaimana dalam tanggapannya tertanggaJ 19 September 2007;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil eksepsinya Para Tergugat telah mengajukan bukti P-l s/d P-5,: sedangkan Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti PE-I s/d PE-9;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi Para Tergugat dan tanggapan Penggugat atas eksepsi kompetensi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

  • Bahwa eksepsi Para Tergugat adalah mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seeara relative untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga berdasarkan ketentuan Pasal136 HIR maka Majelis hakim harus memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut dan pemeriksaan dan pemutusan tentang itu diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara;
  • Bahwa apabila diteliti gugatan Penggugat maka dalam gugatan ini Penggugat dalam mengajukan gugatan kepada Para Tergugat menggunakan prinsip Actor sequaitur forum rei dengan hak opsi yaitu karena Tergugat terdiri dari 2 ( dua ) pihak maka gugatan diajukan, ke Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal salah satu Tergugat yakni Tergugat I yang bertempat tinggal di Jakarta Pusat ;

Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat dan bukti-bukti dari Penggugat dan para Tergugat berkaitan dengan eksepsi Para Tergugat tentang Kompetensi relative Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

  • Bahwa dari bukti P-5 berupa Relaas panggilan sidang perdata No. 181/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst tertanggal 25 Juni 2007 yang diajukan Para Tergugat dan Surat Kuasa dari Para tergugat dapat diperoleh fakta bahwa benar Tergugat tidak bertempat tinggal lagi di Indonesia tetapi bertempat tinggal di Islamabad, Pakistan, sedangkan Tergugat II berkedudukan di New york, USA;
  • Bahwa selanjutnya dari gugatan Penggugat dan eksepsi Para Tergugat serta surat Kuasa Penggugat dan Surat Kuasa Para Tergugat juga dapat diperoleh fakta bahwa benar Penggugat warga negara Amerika Serikat, Tergugat I warga negara Australia dan Tergugat II adalah perusahaan New york, USA, sehingga para pihak dalam perkara ini terdapat unsure asing
  • Bahwa dari gugatan penggugat dapat diketahui bahwa gugatan ini berkaitan dengan Perbuatan melawain hukum dari Para Tergugat karena telah menerbitkan beberapa artikel yang isinya tidak benar sama sekali, sangat menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan ,dan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat, selain juga terbukti secaraa sah dengan putusan perkara pidana yang membebaskan penggugat;

Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo?;

Menimbang, bahwa uniuk menjnwab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akan menggunakan prinsip Forum Non Conveniens yaitu merupakan suatu prinsip yang membatasi yurisdiksi relative suatu Pengadilan yang bertujuan untuk menentukan forum Pengadilan yang layak yang dipandang dapat memberikan Keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak dalam suatll sengketa yang bertitik tolak dari faktor-faktor koneksitas yang secara praktis lebih memiliki kaitan substansial dengan sengketa yang bersangkutan

Menimbang, bahwa terdapat jenis dan bentuk factor koneksitas yang dinilai relevan sebagai penen.tu, antara lain yang disampaikan oleh M. Yahya Harahap, SH (dalam bukunya Hukum Acara Perdata, cetakan ketiga 2005, halaman 205 dinyatakan: “Untuk menentukan pengadilan mana yalng lebih layak (The most appropriate) bertitik tolak dari kenyataan koneksitas yang lebih substansial dengan sengketa (the most real and substansial connection with the disputes). Substansial atau tidaknya koneksitas dengan Pengadilan tertentu bertitik tolak dari jenis, sifat, atau bentuk factor-faktor koneksitas (Connecting factor) itu sendiri. Dalam teori dan praktek jenis atau bentuk faktor-faktor koneksitas yang dinilai sangat relevan, antara lain terdiri dari:

  • Kemudahan dan biaya berperkara (Convenience and expense)
  • Ketersediaan (availability) saksi dan dukumen
  • Tempat tinggal para pihak (the place where carry on bussines)
  • Hukum yang mengatur (goveming laws)

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan factor koneksitas (Connecting factor) dalam perkara ini antara lain:

  • bahwa tempat tinggal Tergugat I di Islamabad, Pakistan dan Tergugat II di New York. USA ;
  • Bahwa Penggugat adalah warga Negara Amerika Serikat, Tergugat I berkewarganegaraan Australia, sedangkan Tergugat II persusahaan berbadan Hukum USA ;
  • Bahwa tempat penerbitan artikel-artikel yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah dilakukan di New York, USA;
  • Bahwa Pasal 18 Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie (AB) menganut prinsip lex loci delicti cammissi artinya hukum yang diterapkan adalah hukum tempat dimana perbuatan hukum dilakukan

Maka berdasarkan prinsip forum Non Conveniens Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi tempat penyelesaian sengketa yang kurang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta PuSat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top