Pada Senin, 22 Agustus 2016 besok, Panitia Kerja R KUHP di Komisi III DPR akan melakukan pembahasan terhadap BUKU II KUHP untuk pertama kalinya setelah sebelumnya Panja Komisi III telah selesai melakukan Pembahasan BUKU I R KUHP.
Tindak pidana dalam Buku II KUHP yang akan dibahas pertama kali adalah mengenai tindak pidana terkait dengan ideologi Negara yang berada dalam Bab II RKUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.
Pengaturan mengenai kejahatan terhadap ideologi dalam R KUHP diatur pada Pasal 219 – 221 yaitu: mengenai penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221).
Di dalam delik ini, tercantum larangan dengan pidana tinggi terhadap penyebaran ideologi marxisme dan leninisme.
ICJR mendorong agar DPR menguji kembali keberadaan pasal pasal tersebut. Pasal-pasal itu berpotensi mengekang hak asasi manusia khususnya hak kebebasan berekspresi dan dalam praktiknya nanti berpotensi menimbulkan banyak tindakan represif terhadap warga negara.
Pertanyaan paling mendasar adalah apakah masih layak pasal larangan seperti dalam rumusan pasal-pasal tersebut dicantumkan?
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Pasal 219
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninismedengan maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah.
Pasal 220
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun setiap orang yang:
- mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
- mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negaraataumenggulingkan pemerintah yang sah.
Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 221
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakatyang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- terjadinyakerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ketentuan ini banyak menuai kritik dari para pemerhati hak asasi manusia karena perumusannya yang samar/obscure, dan bersifat karet dan lentur sehingga dalam prakteknya berpotensi besar untuk disalahgunakan.
ICJR mendorong agar DPR melakukan pembahasan secara hati hati terkait pasal pasal kejahatan ideologi teraebut. DPR juga di minta tidak terburu-butu menetapkan pasal tersebut, dan membuka partisipasi dan masukan bagi banyak pihak seperti para pakar hukum, akademisi dan para profesional untuk mempertimbangkan rumusan yg lebih baik.