[RILIS KOALISI] Polisi Superpower: Brutalitas Berulang, Presiden Harus Distribusikan Berbagai Fungsi Polri Sekarang!

Aparat kepolisian kembali menunjukkan brutalitas yang mengerikan dan berulang. Pada 28 Agustus seorang pengemudi ojek daring (ojol) dilindas oleh kendaraan taktis aparat saat demonstrasi. Insiden ini menambah deretan tragedi serius lainnya dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135+ orang, hingga penembakan dan represi terhadap masyarakat sipil, dari mulai kasus-kasus penembakan, penyiksaan, dan pelanggaran proses peradilan yang terus bermunculan. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan struktural dan budaya di tubuh kepolisian yang terlampau akut.

Brutalitas yang berulang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum, menormalisasi penggunaan kekerasan sebagai respons terhadap aksi sipil, serta menjadi bentuk pembungkaman ruang demokrasi.

Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menuntut reformasi total yang tegas, bukan sekadar retorika. Reformasi harus menyentuh struktur, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Secara spesifik, kami menuntut perubahan struktural berikut:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Badan Pemelihara Keamanan (Korps Sabhara) dan fungsi pelayanan publik lainnya ditempatkan di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kementerian terkait karena fungsi pengamanan sipil, pengaturan ketertiban, serta pelayanan dalam negeri lebih tepat dikoordinasikan oleh otoritas sipil yang menangani urusan pemerintahan daerah dan ketertiban publik. Kemudian fungsi lalu lintas, tidak terkecuali administrasi di dalamnya seperti registrasi dan identifikasi kendaraan (regiden) dan izin mengemudi, ditempatkan ke dalam struktur pemerintahan sipil yang memiliki fungsi reguler terkait yakni di bawah Kementerian Perhubungan. Pemindahan fungsi ke bawah Kemendagri, Kemenhub, dan kementerian terkait diharapkan dapat mengurangi kecenderungan militerisasi aparat dalam pelaksanaan tugas sipil. Sebagai langkah konkret, kami menuntut perubahan terkait struktur organisasi kepolisian serta penegasan batas tugas antara pengamanan sipil dan tugas kepolisian umum.

2. Penyidik dalam fungsi peradilan pidana harus dikonsolidasikan di bawah penegakan hukum yang independen dikarenakan fragmentasi fungsi penyidikan yang sering bercampur dengan fungsi operasional dan penindakan melemahkan transparansi dan mendorong konflik kepentingan. Oleh karena itu, kami menuntut restrukturisasi internal yang menempatkan seluruh fungsi penyidikan secara jelas di bawah lembaga penegakan hukum yang independen, serta menghadirkan mekanisme pengawasan independen untuk memastikan investigasi yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Semua tindakan penyidik apa pun itu harus menjadi objek uji judicial scrutiny di mana hal tersebut harus masuk dalam revisi KUHAP dengan adanya hakim komisaris dan setiap tindakan penyidik dalam upaya paksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin hakim.

3. Bukan hanya kali ini saja Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri terlibat dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap warga sipil. Hal tersebut terus terjadi akibat dari kesalahkaprahan dalam membedakan tugas dan fungsi pemolisian sipil modern dengan tugas dan fungsi institusi militer. Brimob yang menyerupai instrumen perang dari segi teknik, perlengkapan, hingga taktik tidak semestinya dihadap-hadapkan dengan warga sipil dalam konteks penanganan aksi massa. Oleh karena itu, kami menuntut evaluasi dan peninjauan menyeluruh terhadap fungsi dan institusi Brimob agar relevansi dan urgensinya dapat diperjelas dalam konteks negara hukum dan demokrasi.

Kami menuntut Presiden Republik Indonesia segera membenahi institusi Polri dengan melakukan reformasi total, dibarengi dengan adanya laporan tahunan terbuka termasuk juga terbukanya penggunaan anggaran Polri setiap tahunnya. Presiden harus segera lakukan perubahan struktural sekarang juga!

Tegakkan supremasi sipil, polisi harus dirombak, namun militer harus tetap kembali ke barak!

Jakarta, 29 Agustus 2025

Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Indonesia Corruption Watch (ICW)
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
4. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
5. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
6. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
7. Kurawal Foundation
8. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
9. LBH Jakarta
10. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
11. Pilnet Indonesia
12. Trend Asia
13. WeSpeakUp.org
14. LBH Masyarakat
15. PILNET Indonesia
16. Greenpeace Indonesia
17. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
18. IM57+ Institute
19. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

Narahubung: Maidina

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Kegiatan
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top