image001

RUU KUHAP Harus Atasi Kelemahan KPK, Bukan Justru Melemahkannya

RUU KUHAP yang saat ini digodok oleh Parlemen dinilai oleh banyak pihak menggerogoti satu demi satu wewenang dari KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya, mengenai wewenang penyadapan dan hilangnya fungsi penyelidikan.

Komisi III DPR memanggil mantan Pimpinan KPK Antasari Azhar dan Chandra Hamzah untuk dimintai masukan soal RUU KUHP dan KUHAP. Dalam pemaparannya, Chandra menilai draf RUU KUHAP menghilangkan fungsi penyelidikan KPK. Menurutnya, dengan hilangnya fungsi penyelidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 1 draft RUU KUHAP, seluruh institusi penegak hukum termasuk KPK akan kehilangan penyelidiknya. “Dihapuskannya proses penyelidikan membuat tidak ada payung hukum bagi siapapun melakukan kegiatan sebelum penyidikan,” kata Chandra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (11/6/2013). Menurutnya  penyelidik punya wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank. Karena penyelidikan hilang, maka KPK tidak akan punya kewenangan tadi lagi.Pendapat serupa juga diutarakan oleh  Juru bicara KPK Johan Budi yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kerja mereka dapat terganggu jika pasal penyelidikan dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dihapuskan.

Selain mengenai penyelidikan ternyata RUU KUHAP juga dinilai menggerogoti wewenang penyadapan oleh KPK. Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan. Busyro Muqoddas selaku Ketua KPK bahkan berharap agar dalam proses pembahasan mereka diajak untuk berdiskusi karena selama ini selaku user KPK sama sekali tidak dilibatkan.

Memang banyak kelemahan yang dapat kita temukan dalam RUU KUHAP saat ini. Tetapi kiranya RUU KUHAP tidak melemahkan KPK yang saat ini sangat diharapkan oleh masyarakat Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menggerogoti negara kita. RUU KUHAP diharapkan dapat mengatasi kelemahan yang dimiliki oleh KPK bukan malah melemahkannya. (Lestari/ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top