RUU Larangan Minuman Beralkohal: DPR Harus Perhatikan Harmonisasi dengan R KUHP

by ICJR | 12/11/2015 7:46 am

Saat ini DPR sudah membentuk Panitia Khusus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol), sebuah RUU yang menjadi usul inisiatif DPR RI. Panitia Khusus ini dibentuk setelah Presiden menyampaikan Surat Presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR. Diketuai oleh Arwani Thomafi, Anggota DPR dari Fraksi PPP, Panitia Khusus ini baru berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar Pemerintah dan DPR berhati – hati dalam membahas RUU Larangan Minol. Pembahasan yang baik dan berdasarkan riset yang mendalam terhadap RUU Larangan Minol ini akan dapat mencegah terjadinya inflasi peraturan pidana yang tidak perlu. Inflasi aturan pidana saat ini sedang terjadi dan di masa depan secara faktual telah menyebabkan beban pembiayaan Negara dan juga beban ekonomi bagi masyarakat Indonesia

Terkait dengan tindak pidana dalam RUU Larangan Minol, ICJR meminta beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah dan DPR.

Pertama, untuk segera memindahkan seluruh tindak pidana dalam RUU Larangan Minol kedalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR, agar terdapat harmonisasi yang baik dengan Rancangan KUHP yang sedang dibahas pada saat ini

Kedua, ICJR meminta agar tidak ada pidana minimum khusus dalam RUU Larangan Minol, karena bentuk pidana minimum khusus akan menganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Selain itu juga pidana minimum khusus adalah bentuk ketidakpercayaan DPR dan Pemerintah terhadap Mahkamah Agung dan Pengadilan – Pengadilan di bawahnya bahwa Pengadilan mampu menjatuhkan putusan yang adil terhadap kasus – kasus yang diperiksa oleh Pengadilan

Ketiga, ICJR mengingatkan bahwa hanya ada dua alasan untuk tidak bisa dipidana yang dikenal dalam hukum pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Hukum Pidana secara universal tidak mengenal alasan pengecualian yang menjadi “landmark” dalam RUU Larangan Minol. Ketua Pansus RUU Larangan Minol, ARwani Thomafi, menyebutkan bahwa RUU ini memberikan alasan pengecualian untuk adat, pariwisata, dan juga kawasan khusus.

Keempat, ICJR meminta agar Pemerintah dan DPR membuat riset mendalam mengenai cost – benefit analysis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol. ICJR melihat bahwa Naskah Akademik RUU Larangan Minol tidak memuat analisis tersebut, padahal berpotensi besar membebani APBN dan para pembayar pajak untuk seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemasyarakatan yang dilakukan atas para calon tersangka, calon, terdakwa, dan calon terpidana ini.

Kelima, ICJR meminta agar Pemerintah dan DPR benar – benar memperhatikan kebutuhan pengaturan dalam RUU Larangan Minol ini. Jangan sampai RUU ini malah menjadi bagian dari peraturan yang malah membuat maraknya peredaran gelap minuman beralkohol yang menyebabkan sulitnya pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol

Artikel Terkait

  • 17/01/2019 Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP: Jerat Penjara untuk Korban Narkotika[1]
  • 20/10/2018 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita[2]
  • 12/01/2018 Aliansi Nasional Reformasi KUHP Ingatkan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang soal Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat[3]
  • 05/06/2017 Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak: Himbauan untuk Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Anak Dan Tidak Menyebarkan Identitas Anak Korban Persekusi[4]
  • 07/12/2016 Distribusi Ancaman Pidana dalam R KUHP dan Implikasinya[5]
Endnotes:
  1. Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP: Jerat Penjara untuk Korban Narkotika: https://icjr.or.id/tindak-pidana-narkotika-dalam-rancangan-kuhp-jerat-penjara-untuk-korban-narkotika/
  2. 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita: https://icjr.or.id/4-tahun-cita-iv-masih-sebatas-cita-cita-catatan-icjr-terhadap-implementasi-poin-ke-4-nawacita/
  3. Aliansi Nasional Reformasi KUHP Ingatkan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang soal Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: https://icjr.or.id/aliansi-nasional-reformasi-kuhp-ingatkan-pemerintah-dan-dpr-kaji-ulang-soal-asas-legalitas-dan-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat/
  4. Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak: Himbauan untuk Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Anak Dan Tidak Menyebarkan Identitas Anak Korban Persekusi: https://icjr.or.id/aliansi-penghapusan-kekerasan-terhadap-anak-himbauan-untuk-tidak-melakukan-kekerasan-terhadap-anak-dan-tidak-menyebarkan-identitas-anak-korban-persekusi/
  5. Distribusi Ancaman Pidana dalam R KUHP dan Implikasinya: https://icjr.or.id/distribusi-ancaman-pidana-dalam-r-kuhp-dan-implikasinya/

Source URL: https://icjr.or.id/ruu-larangan-minuman-beralkohal-dpr-harus-perhatikan-harmonisasi-dengan-r-kuhp/